Kamis, 2 Oktober 2025

GM PLN Jadi Tersangka Korupsi Sewa Mobil Dinas

GM PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP-Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) Suaib Sakariah sebagai tersangka

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto GM PLN Jadi Tersangka Korupsi Sewa Mobil Dinas
Topi Polisi dengan logo

Laporan Wartawan Tribun Timur / Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  – Tim penyidik tindak kriminal khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel akhirnya menetapkan Pelaksana tugas (Plt) General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP-Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) Suaib Sakariah sebagai tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan alias markup anggaran sewa kendaraan dinas PLN Sulmapa 2012-2013.

“Dalam kasus sewa mobil berbagai jenis ini, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangkanya yakni Plt GM PLN UIP Ring Sulmapa Suaib Sakariah,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Achmad Sopary kepada wartawan usai menggelar ekspose perkara tersebut di Polda, Jumat (3/8/2012).

Mantan Dir Lantas Polda Sulsel ini secara rinci menjelaskan, penetapan pejabat teras PLN PT UIP Ring Sulmapa Suaib sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana lantaran terbukti kuat menimbulkan unsur melawan hukum dalam pengelolaan anggaran sewa mobil untuk operasional para direksi di PLN UIP Ring selama menjabat.

“Hal ini juga berdasarkan hasil ekspose alias gelar perkara yang dilakukan tim dalam menelisik kasus yang menyeret nama Suiab,” ujar perwira berpangkat tiga bunga ini melalui telepon selulernya, siang tadi.

Diketahui, total anggaran sewa sewa mobil dinas di PLN PT UIP Ring Sulmapa untuk 2012-2013 senilai Rp 3,7 miliar dengan jumlah mobil dari berbagai jenis merek sebanyak 26 unit dengan berkerjasama dengan pihak rekanan dari PT Sanggar laut Manado.

“Kasus ini juga langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan, untuk mengungkap dan mencari tahu pihak lainnya yang diduga terlibat secara hukum dalam kasus ini,” ujar mantan Kapolres Parepare ini.

Bahkan Chevy mengisaratkan serta memastikan tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah seiring proses penyidikan lanjutan yang akan dilakukan tim dibagian tindak kriminal khusus Polda Sulsel nantinya.

“Yang jelas korupsi itu tidak mungkin dilakukan satu orang melainkan pasti dilakukan secara berjamaah,” ujar Humas Polda Sulsel ini mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel untuk meminta audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Penetapan Suiab sebagai tersangka awal dalam kasus ini berdasarkan dengan pelanggaran pasal yang disangkakan penyidik yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jadi untuk proses penyidikan lanjutan nantinya pelaku bersama-sama atau pihak lain yang sementara kami kejar,” tegasnya.

Berdsarkan data yang dimiliki Tribun, anggaran sewa menyewa kendaraan dinas itu membengkak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar membengkak menjadi Rp3,7 miliar dengan tipe kendaraan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Anggaran sewa randis itu untuk satu unit Mitsubishi Pajero yang diperuntukkan untuk GM PLN pada tahun anggaran (TA) 2011 hanya Rp12,5 juta perbulan membengkak menjadi Rp 20 juta. “Pembayarannya dilakukan perbulan,” kata Chevy menjelaskan mekanisme sewa kendaraan tersebut.

Sementara, untuk enam unit kendaraan Toyota Kijang Innova yang diperuntukkan kepada para manajer, total anggaran sebelumnya senilai Rp7 juta per unitnya dalam sewa perbulan. Namun untuk 2012 malah dimarkup atau digelembungkan menjadi Rp 12 juta sewa perbulannya.

Khusus untuk empat unit kendaraan dinas Honda Freed yang diperuntukkan untuk manajer bidang dipatok dengan sewa senilai Rp11,5 juta untuk per unitnya dalam sebulan. Serta tiga unit mobil Toyota Rush dengan anggaran Rp9 juta per unitnya dalam sebulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved