Mantan Camat Baebunta Divonis Satu Tahun
Mantan Camat Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Bambang Andiacang dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun saat
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Camat Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Bambang Andiacang dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (2/8/2012).
Praja lulusan IPDN ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pembayaran beras miskin (raskin) periode 2009 yang telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 68 juta berdasarkan putusan majelis hakim yang memimpin jalannya proses persidangan, Kamis (2/8/2012).
Hukuman pidana penjara selama 12 bulan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun kurungan penjara.
"Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya yakni menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara," tegas ketua majelis hakim Janverson Sinaga didampingi dua hakim anggota lainnya , Maringan Marpaung dan satu hakim adhoc Andi Bahktiar.
Atas perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan unsur melawan hukum dengan cara menyelewengkan dana beras untuk keluarga miskin maka hakim menjeratnya sesuai dengan pelanggaran pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang melekat pada dirinya.
"Dakwaan Subsidairnya yang kami buktikan yakni pasal 3 UU Tipikor," ujarnya di hadapan persidangan tanpa memerintahkan jaksa untuk tetap menahan terdakwa karena selama ini terdakwa hanya menjadi tahanan kota.
Meski terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, hakim tidak membebani terdakwa dengan membayar uang pengganti karena uang kerugian negara yang ditimbulkan telah dikembalikan ke kantor Bulog Palopo sebelum kasus tersebut bergulir di Pengadilan.
Perkara penyelewengan dana raskin terjadi di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra sejak 2010 silam sementara kasus ini baru ditangani pihak kejaksaan setempat 2011 lalu.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan menilai adanya dugaan terjadi penyelewengan sisa dana pembayaran raskin dari Pemerintah Kecamatan Baebunta ke Bulog periode tahun 2010. Akan tetapi pada fakta persidangan diketahui, kalau pelunasan telah dilakukan oleh Bambang sebagai Camat Baebunta pada Februari 2011.
Mendengar putusan majelis hakim, Bambang Andiacang yang dikonfirmasi terpisah, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Pasalnya, dalam penyaluran beras semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
"Sisa dananya kan sudah kami lunasi bahkan kami setorkan kembali ke kantor Bulog. Jadi apa yang sebenarnya dipersoalkan," katanya.
Meski kecewa dengan putusan majelis hakim, Bambang mengaku tetap pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk melakukan pembelaan atas tuduhan jaksa.
Baca Juga:
- Muslim Rohingya: Kami Tak Boleh Puasa dan Salat
- 5.240 Rumah Masih Terendam Banjir Ambon
- Rayakan HUT ke 41, Banjarmasin Post Terbit 104 Halaman
- BMI Resmikan KCP Keenam di Samarinda Seberang