Lahan 146 Hektare di Bandar Betsy Dieksekusi
Kelompok 34 sebagai penggugat atas lahan seluas 146 hektar di Nagori Bandar Betsy 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Kelompok 34 sebagai penggugat atas lahan seluas 146 hektar di Nagori Bandar Betsy 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun memiliki bukti kepemilikan, akhirnya memenangkan perkara tersebut.
Kepemilikan dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah (surat tanah) dan telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana putusan NO.45/Pdt.G/2011/PN-SIM maka, Pengadilan Negeri Simalungun melakukan eksekusi lahan seluas lebih kurang 146 hektare tersebut, Kamis (2/08/2012). Eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat.
Putusan pada Selasa, 24 April 2012, itu disebutkan tanah tersebut adalah milik penggugat-penggugat yang belum dialihkan kepada orang lain. Dengan menghukum tergugat Jumari, Sulase, dan Robert Purba, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 971.000, yang disampaikan oleh Samuel Ginting SH, selaku Hakim Ketua Majelis, dibantu Hakim anggota yakni Situ Hajar Siregar SH, Heriyanti SH MH, serta Panitera Pengganti Rasianna Purba.
Eksekusi tersebut dihadiri kuasa hukum penggugat Ali Hasan Husin SH, Suyitno SH M HB, Rojali SH, Juhong Siahaan SH yang berkantor Jalan Selamat No 90- S Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Aplas kota Medan. Hadir juga ratusan masyarakat, serta puluhan karyawan dari PTP-N III, Kebun Bandar Betsy.
Adapun para penggugat yang memenangkan perkara itu antara lain Abdul Malik Silalahi, alamat Desa Bandar Pulo Kelurahan Bandar, Kecamatan Bandar, selaku penggugat I, Jamal Damanik, alamat Huta V Kelurahan Bandar Manis, Kecamatan Pematang Bandar bersama 32 penggugat lainnya.
Dalam putusan itu, disebutkan alasan Abdul Malik Silalahi, bersama penggugat lainnya, mengajukan gugatan berawal saat penggugat didatangi tergugat, yang katanya dapat mengurus surat peningkatan hak atas tanah penggugat-penggugat. Maka atas tawaran tergugat tersebut, penggugat-penggugat setuju maka penggugat membuat surat kuasa tanggal 06 Januari 2010, kepada tergugat I dan tergugat II dan tergugat III untuk pengurusan peningkatan hak atas tanah pengugat-penggugat tersebut.
Dalam dua bulan, tergugat I dan tergugat II datang untuk menawarkan kepada penggugat-penggugat apakah tanah tersebut mau dijual. Dengan mengatakan, ada pihak ketiga (tergugat III) yang ingin membeli dengan harga Rp 75 juta per hectare. Atas tawaran tersebut penggugat-penggugat setuju maka dibuatlah surat kuasa untuk menjual tertanggal 09 Maret 2010.
Setelah itu, tergugat I dan tergugat II, telah menerima panjar sebesar Rp 100 juta tetapi uang tersebut baru penggugat-penggugat terima sebesar Rp 50 juta dan akan dilunasi setelah tanah tersebut dikosongkan. Maka, atas anjuran dan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III, penggugat mengosongkan lahan tersebut.
Akan tetapi, setelah tanah dikosongkan tergugat I dan tergugat II maupun tergugat III, tidak kunjung melunasi pembayaran penjualan tanah tersebut. Meskipun telah berkali-kali meminta agar penyelesaian pelunasan pembayaran tanah tersebut. Namun, sisa pembayaran juga tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
Pihak PTPN III Kebun Bandar Betsy melalui Humas Edy Lesmana saat ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan Pengadilan karena tidak pernah diberitahukan tentang kapan sidangnya.
"Tanah ini masih dalam proses sebagaimana stanpas yang dibuat Bupati Simalungun," kata Edy Lesmana.
Baca Juga:
- Mantan Camat Baebunta Divonis Satu Tahun
- Asmindo Jaring Buyer Lewat Jogja Lebaran Fair
- Muslim Rohingya: Kami Tak Boleh Puasa dan Salat
- 5.240 Rumah Masih Terendam Banjir Ambon