Aniaya Istri Sa Dilaporkan ke Polisi
Saat itu Er sedang menonton tv di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba suaminya Sa (32) datang dan melempar korban menggunakan botol obat.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Er (29), melaporkan kelakuan suaminya ke Polsek Nunukan karena telah menganiaya dirinya.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, kejadian bermula Minggu (29/7/2012) sekitar pukul 20.00 di rumah keluarga tersebut di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan utara.
Saat itu Er sedang menonton tv di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba suaminya Sa (32) datang dan melempar korban menggunakan botol obat. Hal itupun dibalas sang istri.
Kasus kekerasan pun berlanjut. Tak terima dengan perlakuan sang suami, Sa melaporkan suaminya sendiri ke Polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Rutan Polsek Nunukan untuk proses selanjutnya. Jika terbukti bersalah, Sa akan dijerat Undang-undang RI Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku diancam penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 15 juta.
Baca Juga:
- Ratusan Mercon Dibungkus Lembaran Alquran di Aceh
- Eksekutor Briptu Didik Hanya Diupah Rp 300.000
- Perselingkuhan Istri Polisi dengan Pegawai PLN Terungkap
- Korban Tragedi Kemanusiaan 65 Tunggu Rehabilitasi SBY