Sabtu, 4 Oktober 2025

Korban Tragedi Kemanusiaan 65 Tunggu Rehabilitasi SBY

Korban tragedi kemanusiaan tahun 1965 di Sumatera Utara menuntut rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi dari Presiden RI Susilo Bambang

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Korban tragedi kemanusiaan tahun 1965 di Sumatera Utara menuntut rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sesegera mungkin. Satu diantaranya adalah Jiman, korban tragedi kemanusiaan 65 yang menetap di Patumbak.

"Kami mendesak agar presiden untuk segera membuat kebijakan politik dan memberikan hak reparasi kepada kami semua, yaitu hak rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi," ujar Jiman dalam konferensi pers di Kantor Bakumsu Jalan Air Bersih, Medan, Rabu (1/8/2012).

Selain itu, mereka juga menuntut agar SBY segera meminta maaf kepada korban peristiwa tragedi kemanusiaan 65. Karena ini merupakan upaya pemulihan hak-hak korban.

"Seluruh undang-undang atau peraturan yang masih diskriminatif terhadap korban 65 harus dicabut," tambah Jiman yang didampingi 21 korban tragedi kemanusiaan 65 lainnya.

Hal ini diungkapkan para korban 65 yang tergabung dalam Korban 1965-1966 di Sumatera Utara berkaitan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu lalu. Komnas HAM melalui Tim Penyelidik Ad Hoc secara pro justitia yang telah dibentuk dan bekerja sejak tahun 2008 untuk menyelidiki kasus kejahatan HAM peristiwa 1965-1966.

Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkan peristiwa 65 sebagai pelanggaran HAM berat. Karena terjadi secara sistematis dan meluas karena peristiwanya terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Di dalamnya disebutkan, terdapat sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah terjadi. Yakni pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

"Oleh sebab itu, pelanggaran HAM berat 65 harus diusut secara tuntas melalui peradilan HAM Ad Hoc. Peradilannya pun harus dibentuk," tambahnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved