Berkas Penyidikan Polisi Suap Kini di Tangan Jaksa
Penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tiga polisi suap yang menjadi tersangka pada penyelenggaraan penerimaan calon siswa (Casis) Polri beberapa waktu lalu.
"Baru SPDP yang kami terima dari pihak kepolisian untuk tiga orang tersangka penyuapan penerimaan casis Polri," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim di kantornya, Selasa (31/7/2012).
Nur Alim mengatakan, SPDP untuk tiga tersangka kasus gratifikasi serta suap itu diterimanya beberapa waktu lalu, setelah penyidik dari Polda Sulsel ingin melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap siapa saja oknum yang diduga masih terlibat dalam kasus tersebut.
Diketahui, ketiga tersangka yang SPDPnya telah dikirim ke Kejati Sulsel yaitu anggota Staf Karo Pers Polda Sulsel bernama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Samiono, Ajun Inspektur Polisi Satu (IPTU) Syafruddin dan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) Polda Sulsel bernama Subaedah.
"Inilah ketiga tersangka yang SPDPnya sudah ada di tangan jaksa," ujar mantan Protokoler Kejati Sulsel ini mengaku dalam waktu dekat berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ketiganya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan jika pihaknya telah menerima SPDP para tersangka polisi suap tersebut.
Bahkan mantan Kajari Tangerang ini mengaku, usai menerima surat itu, kejaksaan langsung menunjuk sejumlah jaksa yang bakal menangani kasus tersebut. Adapun jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara suap ratusan juta rupiah adalah Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel Muhammad Ahsan Thamrin dan jaksa koordinator Izamsan.
"Mereka inilah nantinya yang akan menangani kasus itu bahkan mempelajari seluruh berkas para tersangka sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegas Chaerul.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik. Yakni, menerima suap atau gratifikasi dari keluarga calon siswa (Casis) Polri senilai Rp 260 juta.
Uang tersebut disita dari tangan Syafruddin senilai Rp 130 juta dan juga dari tangan Subaedah yang merupakan PNS di Polda Sulsel senilai Rp 130 juta. Uang inilah yang menjadi barang bukti ketiganya terlibat secara bersama-sama dalam melakukan tindakapan penyuapan.
"Jadi kami tinggal menunggu kepastian kapan berkas ketiganya dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Chaerul saat ditemui di kantornya Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Chevy Ahmad Sopari yang dimintai keterangannya melalui telepon selulernya, membenarkan jika pihaknya telah mengirim SPDP untuk tiga orang tersangka polisi suap.
"Memang betul, SPDPnya sudah kami kirim, menyangkut dengan berkasnya itu sementara dalam tahap perampungan," tegas mantan Kapolres Parepare ini.
Chevy mengatakan, untuk saat ini ketiganya tengah meringkuk di sel tahanan Polda Sulsel, menunggu proses persidanganya di mulai di Pengadilan Tipikor Makassar.
Selain, dalam tahap perampungan berkas tersangka, kata mantan Dir Lantas Polda Sulsel ini, pihaknya beserta petugas dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir reskrimsus) Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan guna penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Dir Propam) untuk mengetahui siapa saja oknum lainnya yang terseret dalam kasus ini.
Baca Juga:
- Gusti Heru Pendiri Sanggar Soerya Soemirat Meninggal
- Polres Nunukan Tangani 16 Kasus Asusila Terhadap Anak
- Tak Lulus STAIN Yunus Coba Gantung Diri
- Rp 6 Juta Amblas Motor pun Tak Dapat