Kamis, 2 Oktober 2025

Permainan Judi Digerebek Barang Bukti Rp 13,944 Juta

Satuan Reskrim Polres Ketapang melakukan penggerebekan praktek perjudian di rumah warga kawasan Pasar Ranga Sentap, Jl Imam Bonjol

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Satuan Reskrim Polres Ketapang melakukan penggerebekan praktek perjudian di rumah warga kawasan Pasar Ranga Sentap, Jl Imam Bonjol Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Kamis (26/7/2012) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Penggerebekan yang melibatkan sekitar 12 personil kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah warga yang diduga ikut bermain, berikut barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 13.944.000, 1 buah lapak, 1 buah dadu, 1 buah hap, dan 1 bungkus rokok.

"Dari beberapa orang yang kita amankan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, atas nama Pitoyo alias Acun yang diduga sebagai bandar judi liongfu ini, sedangkan yang lainnya kita mintai keterangan sebagai saksi,” kata Wakapolres Ketapang, Kompol Saipul Alam, Jumat (27/7/2012).

Waka mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan, ada aktivitas judi di rumah warga di kawasan tepi Sungai Pawan. Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan kroscek dan ternyata benar.

"Saat kita gerebek mereka sedang bermain judi di lantai atas, tidak ada perlawanan dari mereka. Kita kemudian langsung amankan warga yang ikut bermain judi untuk memberikan keterangan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP," kata waka agi.

Kompol Saipul menambahkan, pengungkapan kasus judi yang dilakukan oleh jajarannya tersebut, termasuk hasil dari kegiatan rutinitas Polres Ketapang yang ditingkatkan selama bulan ramadan kali ini, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, curas, curat serta penyakit masyarakat.

"Untuk kasus ini kita juga sudah melakukan pengintaian sejak beberapa waktu lalu, namun baru berhasil kita tangkap dalam operasi tadi malam (Kamis 26/7), ini termasuk salah satu penyakit masyarakat yang menjadi atensi Polri," kata Waka.

Wakapolres mengatakan, kasus tersebut akan diproses sesuai hukum, maka dari itu pihaknya perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi-saksi yang melihat.

"Siapapun yang terlibat kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak melakukan kegiatan perjudian baik selama ramadan ataupun sesudahnya, sebab perjudian merupakan tindakan melanggar hukum dan akan merugikan diri sendiri dan keluarga.

"Sebab dampak dari perjudian itu hanya akan membawa keburukan bagi kita dan keluarga kita," tandasnya.

Di hadapan polisi tersangka Pitoyo alias Acun mengaku baru satu kali ikut judi atas ajakan rekan-rekannya. Dia mengatakan sebelumnya tidak pernah berjudi apalagi sampai menjadi Bandar.

"Hanya iseng-iseng saja, itupun baru sekali pada malam kemarin," kata Pitoyo yang memiliki tato di badannya tersebut. (ali)

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved