Jumat, 3 Oktober 2025

THR Tenaga Kerja Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sudah menerima surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sudah menerima surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Surat kami terima selamam," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Riau, Erwan kepada Tribun, Kamis (26/7/2012).

"Surat edaran ini ditujukan menteri ke gubernur serta bupati dan wali kota. Kami menerima tembusan sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan se-Provinsi di Riau," ujar Erwan.

Dalam surat edaran itu, Menakertrans menegaskan, THR adalah kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja. Paling lambat, perusahaan harus sudah membayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Kami juga akan teruskan dan kuatkan surat ini ke kabupaten dan kota se-Riau," kata Erwan. (*)

Berita Terkait :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved