THR Tenaga Kerja Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sudah menerima surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sudah menerima surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Surat kami terima selamam," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Riau, Erwan kepada Tribun, Kamis (26/7/2012).
"Surat edaran ini ditujukan menteri ke gubernur serta bupati dan wali kota. Kami menerima tembusan sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan se-Provinsi di Riau," ujar Erwan.
Dalam surat edaran itu, Menakertrans menegaskan, THR adalah kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja. Paling lambat, perusahaan harus sudah membayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Kami juga akan teruskan dan kuatkan surat ini ke kabupaten dan kota se-Riau," kata Erwan. (*)
Berita Terkait :
- Masruri: Bandara Pekanbaru Belum Lakukan Semua Perbaikan 38 menit lalu
- BI Jambi Sebar Uang di 15 Titik 44 menit lalu
- Kebakaran, Jemaah Taraweh Berhamburan 1 jam lalu
- KNKT Sudah Selesai Unduh Kotak Hitam Garuda 1 jam lalu
- Pendaftaran Cabup Probolinggo, Polisi Siagakan 700 Personil 2 jam