Forum Umat Islam Gugat Gubernur dan Sekda Sumut
Kuasa hukum FUI, Eko SH, mengatakan pendaftaran gugatan perdata sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya Tim Pengacara Muslim (TPM) Medan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 Juli 2012 Nomor 002/SK/TPM.MDN/VII/2012 mengajukan gugatan perdata kepada masing-masing Plt Gubernur Sumut (tergugat I) dan Sekda Pemprov Sumut (tergugat II) perihal pengambil Yayasan RS Haji Medan.
Kuasa hukum FUI, Eko SH, mengatakan pendaftaran gugatan perdata sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan No perkara 441. Rencana pengambilalihan aset-aset RS Haji Medan oleh Pemprov Sumut, telah menyalahi peraturan.
"Peraturan Gubernur Sumut no 78 tahun 2011 tentang pengalihan pengelolaan yayasan RS Haji Medan kepada Pemprov Sumut yang dikeluarkan Gubernur bertentangan dengan pasal 18 ayat 2 akta Yayasan no 5 tanggal 3 Juni 1998. Rumah sakit ini didirikan oleh umat, bagaimana bisa pemerintah begitu saja mengambil alih," ujar Eko usai mendaftarkan gugatan, Kamis (26/7/2012).
Menurut Eko, memasukkan peraturan gubernur Sumut No 78 tahun 2011 dalam berita daerah Pemprov Sumut tahun 2011 no 78 tanggal 19 Desember 2011 jelas melanggar hukum. Sebab ia mengutarakan RS Haji Medan selama ini dikelola oleh Badan Amal Sosial Islam yang sebenarnya berhak menerima penyerahan RS Haji.
Dalam gugatannya, pihaknya juga meminta dua tergugat tersebut membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat sebesar Rp 122 juta. Selain itu pihaknya juga meminta tergugat secara renteng membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu setiap hari sampai dilaksanakannya putusan ini.
Sementara itu, Ketua FUI Sumut, Sudirman Timsar Zubil menjelaskan pendirian RS Haji Medan yang dibangun oleh dana swadaya masyarakat yang dibantu oleh pemerintah Arab Saudi, tidak ada keberhakan Pemprov Sumut mengambil alih asetnya.
Dengan diterbitkannya peraturan nomor 78 oleh pemerintah terkait pengalihan kelola, harusnya semua aset tersebut dikembalikan kepada Badan Amal Sosial Islam.
"Kita ketahui tanah RS Haji itu adalah tanah wakaf dan biaya pembangunannya melibatkan seluruh masyarakat dan bantuan dari pemerintah Arab Saudi. Jadi apa hubungan Pemprov mengambil alih itu. Mereka tidak ada hak," ujarnya.
Dijelaskan Eko harusnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan gugatan terhadap prilaku penyerobotan oleh pemerintah. Namun karena tidak ada keberpihakan, FUI mengambil langkah dengan menggandeng tim pengacara muslim untuk melayangkan gugatan untuk memperjuangkan aset RS Haji yang dibangun tahun 1998 silam jatuh ke tangan Badan Amal Sosial Islam.
Baca Juga:
- PG Mritjan Gelontor 10 Ton Gula
- Usulan Jamkesda Jember Disetujui Rp 5 Miliar
- Operasi Krakatau Ungkap Mercon hingga Pasangan Mesum
- Hindari Sangkaan Money Politic, Boneka Jokowi Dijual