Massa PDIP Minta Pelantikan Dede Sudrajat Ditunda
Puluhan anggota dan simpatisan PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya berunjuk rasa di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Laporan Wartawan Tribun Jabar
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Puluhan anggota dan simpatisan PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya berunjuk rasa di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Kamis (19/7/2012).
Pengunjuk rasa menuntut KPU tidak melantik wakil wali kota terpilih, Dede Sudrajat, yang dituding tengah berurusan hukum dengan DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya.
Para pengunjuk rasa tiba di Sekretariat KPU Kota sekitar pukul 12.30, setelah sebelumnya menghadiri sidang gugatan perdata PDI Perjuangan terhadap Dede di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Gugatan dilakukan PDI-P karena Dede dianggap berkhianat, berpaling muka dari PDI-P dan memilih bergabung dengan calon wali kota terpilih, Budi Budiman.
"Kami minta KPU tidak melantik dulu wakil wali kota terpilih, Dede Sudrajat, sebelum kasus hukumnya dengan kami selesai," kata seorang kader PDI-Perjuangan Kota Tasikmalaya, Habib, saat berorasi di halaman KPU Kota.
Unjuk rasa Habib dan kawan-kawa mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Bahkan jumlah petugas lebih banyak dibanding pengunjuk rasa.
Menurut Habib, Dede sebelumnya bergabung dengan koalisi Madani yang dimotori PDI Perjuangan dalam perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya periode 2012-2017. Namun dalam perjalanannya, ujar Habib, Dede malah hengkang dan memilih bergabung bersama Budi yang didukung lima partai Islam.
Karena merasa dikhianati, pihak DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan tuntutan materi Rp 1 triliun.
"Saat ini masih dalam proses persidangan, dan bahkan kami akan mengadukan Dede secara pidana karena ada unsur penipuan," kata Habib.
Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Mukhlis, mengatakan, KPU hanya bertugas sampai penetapan jumlah suara para pasangan calon Pilkada. Soal pelatikan wali kota dan wakil wali kota terpiliha, kata Cholis, adalah wewenang Kemendagri.
"Jadi hasil raihan suara Pilkada kemarin kita serahkan ke Kemendagri dan Kemendagrilah yang berwenang menentukan pelantikan," kata Cholis.
Massa PDI Perjuangan akhirnya membubarkan diri dan melakukan konvoi menuju Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Jalan Ir H Djuanda. Mereka mendapat pengawalan polisi.
Habib mengatakan jika KPU tetap melantik Dede sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya, maka akan berhadapan dengan PDI Perjuangan.
Seusai menerima pengunjuk rasa, Cholis mengatakan KPU Kota Tasikmalaya sedang menunggu penetapan hasil Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya,sesuai dengan aturan perundang-udangan, menurut Cholis, ada kesempatan masyarakat untuk menggugat hasil Pilkada selama tiga hari sejak hasil penghitungan KPU ditetapkan 16 Juli lalu.