LSM Laporkan Kasus DAK-DR Nunukan ke KPK
Mentok di Kejaksaan Negeri Nunukan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Nunukan tetap
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Mentok di Kejaksaan Negeri Nunukan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Nunukan tetap getol meminta aparat membuka kembali kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi yang pernah menyeret Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nazaruddin Semad ke penjara.
Ketua LSM Legency Abdul Kadir mengatakan, pihaknya berkeyakinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, LSM Legency, LSM Panijku dan Pemuda Pancasila melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan ke Kejati Kaltim dan Polda Kaltim.
"Hari ini laporannya sudah kami kirimkan," kata Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Nunukan Nurdin Kulle.
Kalangan LSM di Nunukan berpendapat, ditemukan fakta lainnya adanya keterlibatan pihak-pihak yang semestinya juga ikut mempertanggungjawabkan kasus korupsi itu.
Dalam kasus itu pengadilan telah menghukum pimpinan proyek Nazaruddin Semat dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nazaruddin juga harus diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS).
Kasus itu bermula dari temuan Tim Bawasprop Kaltim dan BPKP Kaltim pada tahun 2004 silam. Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata masih ada kekurangan pekerjaan penanaman seluas 299,3 hektare dari luasan 500 hektare yang harusnya ditanami berdasarkan kontrak kerja.
Sehingga kerugian negara diperkirakan mencapi Rp 1,904 miliar termasuk didalamnya kerugian negara sebesar Rp 374,655 juta senilai kekurangan pekerjaan reboisasi di atas lahan pengganti seluas 60,15 hektare di Desa Binusan yang tidak dilakukan penenaman kembali.
Ketua Panitia Lelang Khotaman dituding terlibat dalam kasus tersebut. Namun dalam keterangan yang pernah disampaikan kepada tribunkaltim.co.id, Khotaman dengan tegas membantah jika dirinya bersalah dalam kasus dana alokasi khusus dan dana reboisasi (DAK-DR) itu.
“Proyek tahun 2002 itu Pimpinan Proyeknya Pak Nazaruddin. Saat itu kami masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Instansi Pemerintah. Dalam Kepres, yang bertanggungjawab fisik dan keuangan adalah pimpro. Panitia lelang diangkat pimpro dan pimpro yang menentukan penunjukan langsung atau tidak,” ujarnya, kepada tribunkaltim.co.id.