Minggu, 5 Oktober 2025

Wali Kota Siantar Bisa Dipanggil Terkait Korupsi PPKAD

Dugaan korupsi Rp 3 miliar APBD TA 2010 Kota Pematangsiantar yang dilakukan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Wali Kota Siantar Bisa Dipanggil Terkait Korupsi PPKAD
NET
Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Dugaan korupsi Rp 3 miliar APBD TA 2010 Kota Pematangsiantar yang dilakukan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Setyawan Girsang dan bendaharanya Very Susanti, diyakini diketahui Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus.

Salah satu sumber yang dipercaya menyebutkan, sebagai penanggungjawab keuangan tertinggi, Hulman Sitorus pasti mengetahui setiap pengeluaran uang yang dilakukan oleh bawahannya. Sehingga dalam kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar itu, Hulman sebagai penanggungjawab otoritas keuangan tertinggi di Pematangsiantar bisa dipanggil minimal sebagai saksi.

Meski sejumlah dokumen dinyatakan hilang, namun dalam kasus Setyawan, Kejagung masih bisa mendapatkan data karena Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) pasti masih pertinggalnya di Bank Sumut.

Sumber itu juga mengatakan, dalam kasus ini, Setyawan tidak akan mau menjadi korban dan akan membuka tabir serta membeberkan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

"Setyawan itu bukan orang bodoh. Saya yakin dia akan nyanyi," katanya.

Terpisah anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Rudolf Hutabarat, mengatakan, sesuai informasi yang diperolehnya dana yang diduga diselewengkan Setyawan dan Very Susanti adalah dana lauk pauk dan dana kesejahteraan PNS di lingkungan Pemko.

Dana yang dianggarkan pada Perubahan APBD tahun 2010 itu kata Rudolf sudah dibayarkan ke seluruh PNS di lingkungan Pemko, namun dalam prosesnya ada yang melanggar aturan.

Diterangkan, dalam P APBD TA 2010 Pemko menganggarkan dana untuk uang lauk pauk dan kesejahteraan. Namun, karena pada saat itu ada perubahan-perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang diakibatkan terbitnya PP41 dan saat itu SKPD belum defenitif, maka dana itu ditampung di Dinas PPKAD.

Sesuai aturan, pembayaran uang lauk hanya bisa dilakukan per triwulan. Sementara saat itu, untuk menganstisipasi tutup buku yang jatuh 31 Desember, Kadis PPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pembayaran Dana sekitar tanggal 28 Desember.

Dengan terbitnya SP2D itu, bendahara Very Susanti mencairkan dana dari Bank Sumut. Namun karena ketika itu sudah berada diujung tahun, dana itu tidak bisa dibagikan, Very Susanti lalu memasukkan seluruh uang itu ke rekening pribadinya.

Selanjutnya, setelah PNS kembali bekerja, uang lauk pauk dan Kesra Triwulan ke IV itu dibayarkan, namun, Very Susanti dan Setyawan tidak melaporkan bunga uang itu kepada Pemko.

"Inilah yang terekam oleh PPATK," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, dua bulan lalu, Kejagung sudah meminta keterangan terkait adanya rekening gendut milik bendaharanya, tapi Setyawan merasa tidak ada masalah karena sudah dibayarkan.

Lebih lanjut Rudolf mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dokumen yang dilaporkan Sekretaris Dinas PPKAD adalah surat perintah pembayaran dana (SP2D) tahun 2010. Meski dinyatakan hilang, pertinggal SP2D bisa diambil dari Bank Sumut.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved