Selasa, 7 Oktober 2025

Hakim Desak Jaksa Seret Istri Andi Muallim ke Persidangan

Pemprov Sulsel mendesak jaksa penuntut umum (JPU) segera menghadirkan mantan Kepala Bidang Kesejahteraan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Hakim Desak Jaksa Seret Istri Andi Muallim ke Persidangan
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Majelis hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel mendesak jaksa penuntut umum (JPU) segera menghadirkan mantan Kepala Bidang Kesejahteraan pada Biro KAPP Sulsel Andi Murlina Muallim pada sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan serta penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemporv Sulsel yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 silam.

“Kami meminta ketegasan dan keseriusan jaksa untuk segera menghadirkan Murlina Muallim kepersidangan berikutnya,” tegas Ketua majelis hakim Zulfahmi diakhir persidangan, Selasa (17/7/2012) siang tadi.

Zulfahmi yang juga Wakil ketua PN Makassar ini menjelaskan, alasan desakan untuk menggiring istri Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemprov Sulsel Andi Mualim ke meja hijau ini karena dinilai yang bersangkutan mengetahui persis soal prosedur serta mekanisme organisai yang layak diberikan bantuan.

“Yang bersangkutan kan berkantor di Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Sulsel. Jadi secara otomatis terlibat dalam verifikasi berkas seluruh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas yang dinilai berhak menerima bantuan. Yang jelas keterangan yang bersangkutan sangat peting kami dengarkan untuk mengungkap siapa saja yang diduga bertanggungjawab penuh dalam persoaln ini, ” katanya didampingi dua hakim anggota lainnya Muhammad Damis dan Rostansar.

Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, sebelumnya Andi Murlina Muallim mangkir dari proses pemeriksaan JPU lantara jatuh sakit. Bahkan menurut informasi yang diperoleh Tribun, Murlina kini tengah di rawat di Rumah Sakit di Jakarta lantaran didera penyakit kanker Ouvarium (gangguan pada rahim).

Menurut hakim, pihak pengadilan tidak dapat serta merta mempercayai surat yang disampaikan pihak rumah sakit di Jakarta menyangkut sakit yang diderita Murlina sehingga batal bersaksi di pengadilan.

“Kalau perlu dokter yang menangani pihak yang bersangkutan juga dihadirkan ke persidangan untuk mengetahui persis sakit yang diderita Ibu Murlina,” tegas hakim.

Berdasarkan pantuan Tribun di persidangan, siang tadi, sejumlah fakta baru terus terungkap. Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel periode 2004-2009 dihadirkan sebagai saksi jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan adalah para politisi Partai Golkar yakni Ambas Syam, Madjid Tahir serta Chaidir Arief Kr Sijaya. Ketiganya dicecar pertanyaan seputar mekanisme pembahasan anggaran khususnya dana bansos dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, termasuk adanya penambahan alokasi anggaran dari hanya Rp115 miliar dalam APBD pokok menjadi Rp151 miliar pada APBD Perubahan.

Madjid Tahir dalam kesaksiannya menjelaskan, kalau pembahasan dana bansos tidak dilakukan secara rinci, tetapi anggaran belanja dalam struktur APBD hanya dibahas secara umum dan dimulai dari kebijakan umum anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Sedangkan untuk pembahasan dana bansos masuk dalam struktur bantuan keuangan.

"Terkait penambahan dana bansos dalam APBD perubahan itu diusulkan oleh Pemprov Sulsel. Penambahan itu juga didasarkan pada perhitungan sisa anggaran dan penyerapan anggaran. Perubahan anggran juga dilihat dari konsep dari pihak eksekutif dan sudah ada nilai yang tercantum. Kami hanya membahas APBD secara umum, tidak spesifik bansos,"ungkap Madjid Tahir dihadapan majelis hakim.

Madjid Tahir membantah kalau para anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengusulkan adanya penambahan dana bansos pada APBD Perubahan. Terkait dana bansos yang mengalir dan dinikmati oleh sejumlah anggota Dewan, melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi tertentu yang kemudian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinyatakan fiktif, Madjid Tahir mengaku tidak tahu menahu hal tersebut. Madjid Tahit juga membantah kalau ada dana sebesar Rp830 juta yang dicairkan atas namanya.

Sementara kesaksian dua mantan legislator lainnya yakni Chaidir Arif Kr Sijaya dan Ambas Syam hampir serupa dengan keterangan Madjid. Secara tegas keduanya mengakui kalau dalam struktur APBD ada dana bantuan keuangan. Akan tetapi, keduanya juga mengaku tidak tahu-menahu tentang proses pembahasan dana bansos baik di Badan Anggaran maupun ditingkat komisi.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah mantan anggota DPRD Sulsel yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2009 sebesar Rp8,8 miliar di Pengadilan Tipikor Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved