Jumat, 3 Oktober 2025

Tujuh Mahasiswa Perusak Kantor DPRD Sulsel Segera Disidang

bakal segera menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Tujuh Mahasiswa Perusak Kantor DPRD Sulsel Segera Disidang
Palu Hakim

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy


TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,– Tujuh mahasiswa dari berbagai latar belakang kampus di Makassar yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan kantor DPRD Sulsel beberapa waktu lalu bakal segera menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Rencana proses persidangan ketujuh mahasiswa pelaku kejahatan tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding usai melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan untuk proses lebih lanjut.

“Pelimpahan berkas ketujuh tersangka yang saat ini tengah meringkuk di balik jeruji Rutan Klas I Makassar telah kami limpahkan ke Pengadilan,” tegas Irwan Datuiding saat dikonfirmasi, Senin (16/7).

Irwan yang diminta untuk menyebutkan satu persatu para tersangka tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas mahasiswa tersebut. namun salah satu diantara ke tujuh mahasiswa yang bakal disidangkan dalam waktu dekat adalah Andi Wardiyansah yang merupakan salah satu mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri di Makassar.

“Secara keseluruhan tersangkanya saya tidak tahu. Tapi yang jelas berkasnya sduah kami limpahkan hari ini juga untuk proses lebih lanjut,” ujarnya mengatakan pihaknya masih terus memburu beberapa mahasiswa lainnya yang diduga menjadi aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana perusakan sejumlah fasilitas ruang komisi A DPRD Sulsel 14 Mei lalu.

Menurutnya, dari tujuh tersangka yang terseret dalam kasus ini, berkasnya displit menjadi dua. Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun di Kejaksaan, tiga jaksa bakal bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyidangkan para terdakwa.

Mereka diantaranya adalah Arie Chandra, Adnan Hamzah dan Grefik. “Inilah tiga jaksa yang nantinya bakal menyidangkan parta terdakwa nantinya di pengadilan,” tambahnya.

Penunjukan JPU itu dibenarkan oleh Arie Chandra saat dimintai tanggapannya menyangkut proses persidangan ke tujuh tersangka tersebut.

Menurut data yang dimiliki Tribun, dari 10 mahasiswa yang ditetapkan itu, tujuh di antara terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan. Sementara, tiga tersangka lainnya, kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam saat berunjuk rasa.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap basah oleh rekaman Closed Circuit Television (CCTV)," kata Ari mengutip berdasarkan dalam BAP tersangka.

Diketahui, ketujuh mahasiswa pelaku perusakan kantor DPRD Sulsel jerat pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 1 dan 2 UU Drt No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan serta membawa sajam dan peluru tanpa izin. Dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi mengamankan 28 mahasiswa pengunjuk rasa yang menamakan diri Mahasiswa Jihad Demi Kebenaran setelah melakukan aksi pengrusakan di Badan Pertanahan Na­sional.

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved