Warga Hentikan Operasional Alat Berat
warga menuntut penjelasan dari Pemerintah Desa, terkait kepemilikan tanah desa yang dijual oleh oknum guru

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM KETAPANG, -Ratusan warga memenuhi Kantor Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara, Sabtu(14/7/2012), warga menuntut penjelasan dari Pemerintah Desa, terkait kepemilikan tanah desa yang dijual oleh oknum guru yang tak lain adalah anggota panitia pembebasan lahan untuk jalan PT. Laman Mining.
Ibrahim satu diantara warga yang merasa ada hak-haknya yang belum diberikan ganti oleh pihak perusahaan kepada diriya, sehingga Ia menahan sementara pekerjaan eksapator yang beroperasi diatas tanah miliknya, sampai ganti rugi oleh perusahaan dilakukan terhadap pemilik lahan.
“, Saya mempertanyakan tanah desa yang dibuatkan surat atas nama Tamjah, sudah diberikan ganti rugi, pada hal tanah tersebut milik desa, sedangkan tanah warga yang sudah jelas kepemilikannya belum diberikan ganti rugi “, kata Ibrahim.
Perusahaan pertambangan yang berencana membuat pelabuhan di desa Tolak dengan jalan pintas dari Desa Manjau Kecamatan Tayap lokasi lahan ekpolrasi tambang akan diangkut melalui wilayah desa Kuala Tolak, ini masih terkendala karena ada beberapa titik lokasi yang masih bermasalah dengan warga karena warga merasa belum mendapat ganti rugi dari perusahaan.
Irbrahim menduga ada permainan dari aparat Desa Kuala Tolak, sehingga masyarakat merasa rugikan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan masuknya investor ke Desa Tolak, “ Saya masih menunggu niat baik dari aparat Desa untuk menyelesaikan ganti rugi hak-hak warga yang belum terpenuhi “, tegasnya.
Ia juga memita pihak perusahaan agar segera memberikan kompensasi terhadap hak-hak warga yang belum diberikan, demi keamanan dan kelancaran aktivitas perusahaan dalam melakukan investasi diDesa Kuala Satong, “ Kalau perusahaan lancar beroperasi, warga juga merasa senang maka akan tercipta sauna kondusif “, ujarnya.
Sementara Itu Tamzah yang menjadi sasaran kemarahan warga Kuala Tolak terkait penjualan tanah desa yang dimiliki dirinya, mengatakan, bahwa benar tanah tersebut dibuatkan surat atas nama dirinya tetapi hasil gati rugi perusahaan dipergunakan untuk pembelian keperluan sarana ibadah yaitu Surau.
“,Sesuai kwitansi dari perusahaan yang ada saya menerima Rp. 4 juta lebih dan uangnya saya belikan keperluan surau “, katanya, seraya menunjukan bukti berupa kwitansi dari perusahaan yang ditanda tangani diatas matrai 6 ribu,
Tak ayal lagi pernyataan Tamzah tersebut mendapat teriakan warga yang sudah sejak pagi memenuhi Kantor Desa mereka sudah terlanjur emosi karena issu yang berkembang tanah tersebut telah dijual ke pihak perusahaan dengan harga ratusan juta rupiah tetapi tidak ada penjelasan yang akurat dari aparat desa.
Menanggapi permasalahan yang dikeluhkan warganya Kepala Desa Kuala Tolak Aspar, mengatakan pada dasarnya hak-hak warga desanya sudah dibayar sesuai ketentuan, karena ada salah pemahaman dan issu yang menyesatkan sehingga timbul gejolak didesanya.
“. Ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan jenis lahan, kalau ada kebun karet Rp, 7000 permeter sedangkan rawa atau hutan hanya Rp. 3000 permeter “, katanya.
Kaitan tanah Desa yang diberikan keterangan atas nama pribadi Tamjah, Aspar menjelaskan bahwa tanah tersebut memang diakui Tamzah miliknya, tetapi penggunaan uang pembayaran digunakan untuk keperluan surau.“, Kalau ada yang belum dibayar kita akan ajukan keperusahaan untuk di bayar “, ujarnya. (ali)
Berita Terkait :
- Pemuda Pancasila dan IPK Terlibat Bentrokan Berdarah 11 menit lalu
- Polda Isyaratkan Penetapan Tersangka 32 menit lalu
- 42.500 Personil Amankan SBY Di Solo 56 menit lalu
- Pemkab Prioritaskan Akses Desa ke Kecamatan 1 jam lalu
- 40 Persen Desa Belum Terhubung 1 jam lalu
- DPRD Berharap Perbaikan Jalan Trans Kaltim 1 jam