Sabtu, 4 Oktober 2025

Berkas Abun Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan berkas salahsatu pengusaha tambang ternama di Samarinda ini dilakukan

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Hasb

TRIBUNNEWS.COM  SAMARINDA,- Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta akhirnya melimpahkan berkas tahap I kasus tanggul jebol di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran dengan tersangka Hery Susanto alias Abun.

Pelimpahan berkas salahsatu pengusaha tambang ternama di Samarinda ini dilakukan penyidik sejak sepekan lalu, setelah tuntas proses pemberkasan dan penyidikan.

"Kalau tidak salah seminggu yang lalu berkas tahap I (Abun) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Agus Siswanto Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda kepada tribunkaltim.co.id, Minggu (15/7/2012).

Dengan dilimpahkannya berkas tahap I tersebut, kata Agus, maka penyidik tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari pihak kejaksaan, apakah berkasa itu dinyatakan sudah lengkap atau harus dilengkapi lagi.

“Kita tinggal menunggu pe­tun­juk lanjutan dari pihak kejaksaan lagi terkait dengan berkas yang sudah kita limpahkan itu," ungkap dia.

Seperti diberitakan, Abun ditetapkan tersangka dalam kasus tanggul jebol di Simpang Pasir Palaran sejak 2 Fabruari lalu.

Abun yang juga pemilik perusahaan properti PT SGP (Samarinda Golden Prima) dan perusahaan tambang PT Samarinda Prima Coal (PT SPC) diduga bertanggungjawab atas jebolnya tanggul di Simpang Pasir, Palaran yang sempat menyebabkan banjir yang menggenangi rumah-rumah warga dan fasilitas umum di Simpang Pasir. (*)

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved