Kejari Kepanjen di Demo Warga Harjokuncaran
Kami meminta agar penuntutan atas kasus itu dihentikan karena itu bukan pencurian
TRIBUNNEWS.COM,MALANG – Ratusan warga Desa Harjokuncaran,
Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Senin (9/7/2012) siang melurug kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepanjen.
Mereka datang untuk menuntut Kejari agar membebaskan tiga petani yang pertengahan Juni silam ditangkap karena dituduh mencuri cengkeh dari lahan yang menjadi obyek sengketa dengan Puskopad (Pusat Koperasi Primer Tentara Angkatan Darat) Dam V Brawijaya.
Warga tiba di Kejari sekitar pukul 09.30 WIB dengan menumpang
dua truk dan tiga mobil. Di halaman Kejari, mereka langsung berorasi sambil
mengangkat aneka poster yang diantaranya bertuliskan “Bebaskan Kawan Kami Tanpa Syarat!” ; “Kembalikan Tanah Kami” dan “Kami
Anak Petani Pejuang Punya Jasa Pada Negara”.
Tiga petani yang ditahan itu masing-masing Sidi (50), warga
Desa Argotirto; Lukman Hakim (32), warga Desa Harjokuncaran ; serta Purwanto (29), warga Desa Argotirto, Sumbermanjing Wetan.
Dalam aksi tersebut Sekjen PBHI (Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia) Jakarta Ganto Alamsyah menjadi juru bicara warga. Tuntutan warga agar Kepala Kejari Kepanjen segera menerbitkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan).
“Kami meminta agar penuntutan atas kasus itu dihentikan karena itu bukan pencurian, tapi dilakukan warga di atas lahan sengketa dan itu baru dilakukan sekali. Mereka itu mengambil hak di lahan milik mereka sendiri,” ujar Ganto.
Selain itu, desakan warga juga didasarkan pada Peraturan MA
No 2/2012 yang menyebutkan bahwa kasus pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak ditahan.
Sayangnya, dalam aksi unjuk rasa tersebut warga tidak berhasil menemui
Kajari Kepanjen Reki S E Lumintut yang sedang dalam urusan dinas ke luar
kota.
“Karena tidak bertemu hari ini, ke depannya kami masih akan terus
menuntut SKPP sebab hal itu adalah kewenangannya Kajari, bukan jaksa lainnya,” tambah Ganto.