Jumat, 3 Oktober 2025

Belum Banyak Warga Miliki Layanan Jaminan Sosial

rakyat berhak atas yang namanya jaminan sosial.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan  Wartawan Tribun Medan / irfan azmi silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN,- Wakil Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DPR RI, Surya Chandra Surapaty menjelaskan, rakyat berhak atas yang namanya jaminan sosial. Hal itu diungkapkannya dalam seminar bertajuk Sosialisasi Peta Jalan (Road Map) Transpormasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertempat di Hotel Danau Toba Internasional, Senin (9/7/2012).

Ia mengatakan, penguatan hak masyarakat untuk memperoleh jaminan sosial juga telah diatur dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)ia katakan landasan hukumnya sesuai dengan deklarasi HAM PBB (10 Desember 1948) pada pasal 25 ayat 1 yang berkaitan dengan hak kesehatan dan kesejahteraan, serta jaminan kesehatan, cacat, janda, menganggur/PHK atau hari tua.

Pada UUS 1945 ia sebut pula telah diatur pada pasal 28 (3) berkaitan dengan hak terhadap jaminan sosial, dan pasal 34 (2) yang menyebutkan negara mengembangkan jaminan sosial untuk seluruh rakyat. "Fungsi negara kita adalah melindungi masyarakat dan ikut serta dalam perdamaian dunia," ujarnya hari itu.

Ia menjelaskan, belum sesuainya sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang selama ini terjadi dikarenakan adanya salah kelola di beberapa institusi jaminan pemerintah. Padahal Surya menegaskan dengan adanya SJSN negara otomatis meraih cara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui prinsip kebersamaan.

"Jangan lagi ada kata-kata iuran jaminan sosial tanggung jawab daerah. Itu harus menjadi tanggung jawab APBN. Dengan begitu kemanapun masyarakat berkunjung dan berobat akan langsung dilayani dan bukan memilah-milah. Apa itu Jamkesda, itu yang membuat jika warga Medan datang ke Jakarta dicuekin. Jangankan warga Medan, warga Depok yang datang ke Jakarta saja dicuekin karena adanya sistem klaster perobatan yang dilakukan pemerintah. Jadi intinya rakyat berhak atas jaminan sosial," ungkapnya.(Irf)

Berita Terkait  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved