Tilap Dana Parpol, Politisi PPP Divonis Satun Tahun Bui
Mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sidrap Damis Dadda
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sidrap Damis Dadda divonis satu tahun penjara karena terbukti menilep bantuan dana parpol untuk keanggotaan senilai Rp 285 juta lebih pada 2006-2010 lalu.
Putusan 12 bulan kurungan penjara yang menjerat politisi PPP ini dijatuhinya setelah menjalani proses sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (2/7/2012) yang dipimpin langsung Ketua majelis hakim Muhammad Damis didampingi Maringan Marpaung dan Abdur Razak yang bertindak sebagai hakim anggota.
Berdasarkan bunyi amar putusan terdakwa pada persidangan yang bergulir kurang lebih 45 menit, siang tadi, majelis hakim membuktikan tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelewengan anggaran anggaran dana parpol dan yuran wajib anggota PPP dengan cara penyalahgunaan jabatan yang disandangkan sebagai dewan pimpinan cabang.
Hal itu dibuktikan dengan pasal tindak pidana korupsi yang menjerat tedakwa yakni pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undagn nomor 20 tahun 2009 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi tentang memperkaya diri sendiri hingga menimbulkan kerugian negara.
“Apa yang menjadi hukuman terdakwa itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan ditambah dengan sejumlah keterangan saksi selama proses persidangan berjalan,” tegas Ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan terdakwa.
Selain hukuman badan, terdakwa yang duduk diatas kursi pesakitan dengan mengenakan peji hitam juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta yang menjadi sisa kerugian negara yang belum dikembalikan terdakwa.
Diketahui dari total kerugian negara dana parpol yang bersumber dari APBD Pemda Kabupaten Sidrap sebesar Rp 285 juta, terdakwa hanya mampu mengembalikan dana ke negara senilai Rp 150 juta.
“Namun jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan masa tahanan,” ujar Damis mengaku dalam kasus ini terdakwa juga terbukti merekayasa laporan pertnggungajwab keuangan PPP Sidrap terhitung sejak 2006 hingga 2010 yang tida sesuai dengan fakta laporan keuangan yang ada.
Dalam berkas berita cara pemeriksaa (BAP) Damis, terdakwa didudukkan sebagai terdakwa lantaran menilep dana parpol dan yuran anggota senilai Rp 315 juta sejak 2006-2010 silam sebagai rincian, 2006 sebesar Rp 60 juta, 2007 sebanyak Rp76 juta, 2008 sebesar Rp76 juta, 2009 senilai Rp66 juta dan 2010 sebanyak Rp36 juta. Sedangkan anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp285 juta atau setidak-tidaknya Rp250 juta.
Diketahui, dana bantuan yang diterima DPD II PPP Sidrap yang seharusnya dimasukan kedalam rekekning partai seperti yang diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2005 yang disempurnakan dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2006 tentang pedoman penerimaan dana bantuan Partai Politik yang harus dimasukan terlebih dahulu dalam rekening parpol.