Jumat, 3 Oktober 2025

Puluhan Pendemo Datangi Kejari Medan

30 orang masyarakat uang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Peduli Pembangunan datang dan mendesak pihak Kejari Medan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Puluhan Pendemo Datangi Kejari Medan
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Medan / irfan azmi silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN, - Siang sekitar pukul 13.00 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Medan seketika ramai. Pasalnya lebih dari 30 orang masyarakat uang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Peduli Pembangunan datang dan mendesak pihak Kejari Medan, untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Kota Medan.

Dalam orasi yang dipimpin Tongam Freddy Siregar, pihaknya menjelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan drainase Dinas Bina Marga kota Medan pada tahun anggaran 2011 yang bersumber dari PAPBD.

Proyek pengerjaan itu, lanjut Tongam berada di kawasan Kecamatan Medan Selayang sebanyak empat titik, Kecamatan Medan Amplas sebanyak tiga titik, Kecamatan Medan Johor lima titik dan di Kecamatan Medan Tuntungan sebanyak enam titik.

"Modusnya ditemukan pekerjaan yang telah selesai namun tidak sesuai bestek yang ada dalam kontrak dan diduga melanggar aturan Permen No 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kondstruksi dan Jasa Konsultasi dan peraturan lainnya," ujarnya berorasi, Rabu (27/6/2012).

Lanjutnya, dalam proyek tersebut pihaknya menduga Dinas Bina Marga tidak sesuai bestek. Hal itu didasari fakta di mana kelompoknya mengklaim telah melakukan investigasi di beberapa titik proyek tersebut. Dengan demikian, Dinas Bina Marga ia sebut telah melanggar aturan hukum seperti yang tertuang dalam Permen No 7 Tahun 2011, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 9/SE/M/2011, PP No 59 Tahun 2010 dan PP No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam hal ini, Tongam memaparkan tidak sesuainya bestek yang mereka maksud sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan empat elemen masyarakat masing-masing LSM Sakti Sumut, Kelompok Diskusi Nomensen (KDN), Front Pemuda'98 dan Mitra Keadilan Rakyat, yang menemukan pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi pencurian volume dan pengurangan mutu material mencapai 20-30 persen dari standar yang diatur dalam Permen No 7 Tahun 2011.(Irf)

Terkait Berita Regional  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved