Panitera Sekretaris PN Kefamemanu Divonis Setahun
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan uang barang bukti pada PN Kefamenanu
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kupang memvonis Panitera Sekretaris (pansek) Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Paulus Faot, S.H dengan penjara 1 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 1 tahun, 6 bulan atau 1,5 tahun.
Vonis terhadap Faot ini berlangsung pada sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (26/6/2012).
Sidang dipimpin majelis hakim Khairulludin, S.H dengan anggota Agus Komarudin, S.H dan Anshory Syaifudin, S.H didampingi Panitera Pengganti, Emilya Rohi Kana, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frengky Radja, S.H. Sementara terdakwa Paulus Faot dalam persidangan terakhir ini tidak didampingi penasehat hukumnya, Luis Balun, S.H.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan uang barang bukti pada PN Kefamenanu ada yang dipinjamkan kepada pihak lain dan ada pula yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan perbuatannya itu, majelis hakim memvonis Faot dengan pidana penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Perbuatan terdakwa menyalahgunakan uang barang bukti sehingga diancam pidana Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebelum perkara ini disidangkan, terdakwa telah membayar semua kerugian negara atau uang yang pernah disalahgunakan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Faot dinyatakan telah menyalahgunakan barang bukti yang dititip di PN Kefamenanu sebesar Rp 187.500.000. Dari uang itu, antara Mei 2011 hingga September 2011, terdakwa meminjamkan uang tersebut kepada sejumlah pihak sehingga total uang yang dipinjamkan oleh terdakwa Rp 113.400.000.
Dana sebagai barang titipan di PN Kefamenanu itu merupakan barang bukti sitaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF-PPD) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten TTU.
Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri dan atau setidak-tidaknya orang lain yaitu Nimrod Bekuliu, Ketut, Alo Cung, Igansius Tamonob dan Simon Rera.
Baca Juga: