Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejati Penjarakan Pejabat Pegadaian di Lapas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menahan dua orang pejabat Perum Pegadaian cabang Palopo

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kejati Penjarakan Pejabat Pegadaian di Lapas
Kejari Logo

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menahan dua orang pejabat Perum Pegadaian cabang Palopo karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Pegadian Palopo dan Pegadaian Cabang Pelita Makassar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9 miliar sejak 2008-2010 silam.

Penahanan Dany Ruliyanto yang merupakan tim pengawas internal pegadaian dan Muhammad Kasman dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan di Kejati Sulsel Jl Urip Sumiharjo, Makassar selama empat jam lebih, Rabu (27/6/2012). Mulai pukul 11.00 wita hingga pukul 15,25 wita.

“Proses penahanan para tersangka sudah memenuhi unsur subjektif dan objektinya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir membenarkan adanya proses penahanan terhadap dua pejabat pegadaian.

Berdasarkan pantuan Tribun di institusi penegak hukum kejaksaan, usai menjalani proses pemeriksaan dan menandatangani sejumlah kelengkapan berkas administrasi, keduanya langsung digiring ke mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi L 1516 XJ untuk di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.

Dany yang merupakan tim pengawas internal Pegadaian Palopo tampak diapik sang isteri dan anaknya yang masih bayi tatkala empat penyidik bagian pidana khusus dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Tipikor Kejati Sulsel Muhammad Syahran Rauf menggiring tersangka ke mobil tahanan berwarna biru dongker.

“Pelaku kami tahan karena dikawatirkan jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,” kata mantan Kajari Tangerang ini.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun di Kejaksaan, Dany ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai pengawas internal.

Selain itu, Dani berdasarkan keterangan dari Irsan Suryam terdakwa dalam kasus serupa yang telah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, lantaran tersangka diduga kuat menerima dana gratifikasi senilai Rp 700 juta lebih, dengan tujuan Dani mengabaikan temuan pengawas terkait terjadinya kredit fiktif.

Sementara khusus untuk Kasman, kata Chaerul, Dia ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta bersama dengan Irsan Suryam membuat pengajuan permohonan kredit nasabah fiktif dan melakukan manipulasi data yang tidak sesuai dengan nasabah sebelumnya.

Penahanan Dani Ruliyanto dan Kasman menurut Chaerul dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti tersangka sudah tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan, dengan rincian kerugian di Pegadaian cabang Palopo sebesar Rp 5 miliar sementara di Pegadaian cabang Pelita Makassar sebesar Rp 4 miliar.

Bahkan yang terpenting penahanan Dany diketahui karena sudah tidak memiliki tempat tinggal yang tetap alias berpindah-pindah. Sementara Kasman ditahan karena tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Mantan Kajari Palopo ini mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyita rumah pribadi Dany di daerah Kalimantan untuk dijadikan sebagai ganti rugi terjadinya kerugian negara.

“Harga rumah Dany di Kalimantan seharga kurang lebih Rp 200 juta. Jadi kerugian negara belum bisa terpulihkan secara utuh,” ujarnya.

Diketahui, kasus yang menyeruak tahun 2008-2010 itu, keseluruhan sudah melibatkan tiga orang tersangka. Salah seorang diantaranya yakni Irsan Suryam sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses banding setelah divonis penjara selama tujuh tahun di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu karena terbukti secara sah dan meyakinkan menilep dana nasabah yang mencapai Rp 9 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, keduanya dijerat dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun pejara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved