Tiga PNS Lampung Utara Penuhi Panggilan Penyidik
Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Lampung Utara memenuhi panggilan penyidik Polda
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung, Senin (25/6/2012).
Ketiganya Salahudin, Syahdat dan Umar Muchtar langsung masuk ke ruang penyidik tipikor Polda Lampung.
Pantauan Tribun Lampung (Tribun Network), Salahudin mengenakan pakaian kemeja motif kotak-kotak sedangkan dua tersangka lainnya tidak terlihat, karena berada di ruangan. Ketiganya datang tanpa didampingi kuasa hukum.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zulkarnain yang juga Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara dan Gunawan Fahmi yang juga Camat Kotabumi Utara tidak tampak di Polda Lampung.
Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Anom Setyaji mengaku masih menunggu kedatangan kedua tersangka lainnya.
"Kami masih menunggu dua tersangka lain, dan sampai saat ini belum ada alasan maupun surat resmi ketidakhadiran mereka," ujar Anom.
Penyelidikan dugaan penyimpangan DAK di Disdik Lampura mulai dilakukan Polda Lampung sejak tahun 2010. Sejak itu hingga penetapan lima tersangka, Polda seluruhnya sudah memeriksa saksi yang mencapai 56 orang, baik kepala sekolah, hingga pejabat di Disdik Lampura.
Proyek DAK senilai Rp 43 miliar tahun 2010 mencapai 178 paket diduga menyimpang. Pasalnya banyak pekerjaan di sejumlah SD dan SMP yang belum selesai, tetapi pencairan dana sudah 100 persen.
Diantara para saksi yang telah dimintai keterangan yakni Bendahara Disdik Lampura Syahadat, Jumat (21/1/2011).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan fisik Umar Muhtar. Polda juga memeriksa Ketua Panitia proyek Gunawan Fahmi hingga Kadisdik Lampura Zulkarnain.
Baca Juga: