Kamis, 2 Oktober 2025

Masyarakat Banyak Tidak Melaporkan Kematian

Kabid catatan sipil, dinas kependudukan dan catatan sipil Joko Wijanarko mengatakan, terjadinya perbedaan data antara DP4 dan DPS milik KPU

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM PONTIANAK - Kabid catatan sipil, dinas kependudukan dan catatan sipil Joko Wijanarko mengatakan, terjadinya perbedaan data antara DP4 dan DPS milik KPU disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ada warga yang sudah meninggal dunia, serta penduduk yang sudah berumur 17 tahun.

“DP4 inikah data yang nantinya akan mempunyai hak pilih dalam pilkada, misalnya pada saat ini umurnya belum cukup namun pada hari H sudah masuk, ya kita daftar namanya. Nah yang banyak terverifikasi ini biasanya warga yang sudah meninggal dunia namun tidak melapor,” katanya.

Namun mengapa terjadi perbedaan data yang cukup signifikan antara disdukcapil dengan KPU? Menurut Joko hal itu karena data yang dipergunakan berdasarkan pada masyarakat yang membuat kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

“Jadi kalau ada masyarakat yang belum pernah membuat KK atau KTP sama sekali tentu saja mereka tidak akan terekam dalam data base kami, sedangkan bagi masyarakat yang meninggal kalau kita tahu ya kita buang dari data base, namun kalau kita tidak tahu dan masyarakat tidak melapor ya kita tidak tahu,” tegasnya.

Joko mengakui, masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan akta kematian keluarganya yang sudah meninggal, biasanya mereka baru akan mengurus jika ada keperluan dalam mengambil dana pensiun ataupun masalah harta waris.
“Seharusnya masyarakat melapor, baik diperlukan atau tidak, dan dalam undang-undang itu wajib, melapor. Namun biasanya untuk masyarakat yang akan pindah tempat tinggal itu akan terdata, sebab diwajibkan membuat surat pindah yang harus mendapat persetujuan dari dinas kependudukan dan catatan sipil,” tandasnya. (ali)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved