Kamis, 2 Oktober 2025

CPNSD Diduga Pakai Ijazah Palsu

Dua orang calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) tahun 2011 asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SR, S.Pd dan Sup, S.Pd

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Dua orang calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) tahun 2011 asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SR, S.Pd dan Sup, S.Pd, diduga menggunakan ijazah palsu. Atas dugaan tersebut, Forum Peduli Masyarakat Sumba Timur (Forpemas) meminta DPRD setempat membentuk panitia khusus (Pansus).

Sekretaris Forpemas, Andreas Nainggedi, kepada Pos Kupang (Tribun Network) di Waingapu, Kamis (21/6/2012) menjelaskan, dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh dua oknum CPNSD 2011 asal Bima itu sudah dilaporkan ke DPRD setempat. Namun laporan tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh lembaga Dewan.

"Mereka adalah tenaga guru yang berasal dari Universitas Bima Sakti (UBS). Tapi ijazahnya dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya," katanya.

Dugaan ijazah palsu tersebut, kata Andreas, dilaporkan ke Forpemas oleh salah satu warga yang sebelumnya menampung warga itu ketika datang mengikuti seleksi menjadi CPNSD pada tahun 2011 lalu. Laporan tersebut kemudian ditelusuri FP3MS dan ditemui adanya indikasi yang mengarah pada penggunaan ijazah palsu. "Jadi waktu kita telusuri ternyata ada bukti yang mengarah ke ijazah palsu," jelasnya.

Data yang diperoleh Forpemas, para pengguna ijazah palsu tersebut sebelumnya adalah mahasiswa UBS. Kenyataannya, universitas tersebut tidak ada di Bima dan tidak diakui sebagai lembaga pendidikan yang resmi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini terlihat dari surat putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Bima, Nomor: 210/Pid. B/2011/PN.RBI terhadap pendiri lembaga UBS.

Dalam surat putusan tersebut menyatakan, terdakwa Syukrin M Siddik, S.Pd, M.Pd alias Prof. Dr. Syukrin M Siddik, S.Pd, M.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah daerah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 jo pasal 62 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Kita sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah dan legislatif tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Forpemas, Yohanis Hamaduna, ST. Sebelum menyampaikan persoalan itu ke legislatif dan pemerintah setempat, forum tersebut sudah pernah mewawancarai kedua orang CPNSD tahun 2011 yang diduga menggunakan ijazah palsu itu. Berdasarkan hasil wawancara, kedua orang itu mengakuinya.

"Mereka mengatakan siap membongkar semua kalau ini dibawa ke ranah hukum. Para pelaku mengakui bukan hanya dua orang tapi sekitar 15 orang yang menggunakan ijazah palsu dari universitas yang sama," kata Yohanis.

Kedua oknum CPNSD yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut saat ini bertugas sebagai guru di SMPN 3 Waingapu dan SMPN Melolo. "Ini kan konyol namanya. Bagaimana upaya peningkatan SDM terwujud kalau gurunya menggunakan ijazah palsu," kata Yohanis.

Berita Lainnya:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved