Hakim Sidoarjo Ragu Soal Vonis 7 Polisi
"Karena itu sidang kami tunda Senin (25/6/2012) pekan depan," ucap Bachtiar.
TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Sidang vonis rekayasa penembakan guru ngaji H Riyadi Solikhin yang dijadwalkan pada Senin (18/6/2012) siang ini ditunda.
Sebab majelis hakim belum siap membuat surat keputusan karena salah satu anggota hakim baru pulang mengikuti pelatihan tentang Hak Azasi Manusia (HAM) di Jogjakarta.
Semula para pengunjung sidang, termasuk keluarga almarhum Solikin dan puluhan anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) mengira majelis hakim akan membacakan keputusan terhadap para terdakwa perkara rekayasa penembakan guru ngaji H Riyadi Solikhin.
Namun saat sidang dimulai pukul 10.30, Ketua majelis hakim Bachtiar Sitompul menyatakan jika majelis hakim belum bersepakat untuk membuat keputusan perkara tersebut. Saat sidang, Bachtiar menyatakan alasan jika satu majelis hakim Sajiman, baru saja mengikuti pelatihan HAM di Jogjakarta selama empat hari.
"Karena itu sidang kami tunda Senin (25/6/2012) pekan depan," ucap Bachtiar.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan rekayasa penembakan guru ngaji Riyadi Solikin menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser dan enam anggota Sat Reskrim Polres Sidoarjo sebagai terdakwa perkara ini. Ini setelah korban tewas karena ditembak oleh Briptu Eko Ristanto,di depan kafe Ponti Jalan Lingkar Barat Sidoarjo,28 Oktober 2011 lalu.
Dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo,Senin (21/5) lalu,jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ernesto dan Briptu Eko Ristanto hukuman penjara selama 2,5 tahun.Sedangkan lima terdakwa lainnya,dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Kelima terdakwa ini, mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad.