225 Hari untuk Penculik Timses Irwandi
Tiga pria yang sebelumnya menjadi terdakwa pelaku penculikan terhadap Tim Sukses (Timses) Cagub Aceh Irwandi/Muhyan, Senin (18/6/2012)

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tiga pria yang sebelumnya menjadi terdakwa pelaku penculikan terhadap Tim Sukses (Timses) Cagub Aceh Irwandi Yusuf/Muhyan, Senin (18/6/2012) dihukum PN dengan hukuman 225 hari.
Tiga pria yang dihukum itu masing masing Jai alias Champion, Jal (27) keduanya warga Desa Rayeuk Kareung Kecamatan Blang Mangat dan Has (42), warga Desa Mane Kareung Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.
Sidang terakhir dipimpin Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota M Jamil SH dan Sadri SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin. Sementara tiga terdakwa didampingi dua pengacaranya Heliana SH dan Heni Naslawati SH.
Dalam amar putusan ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 KHUPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Karena itu hakim menghukum terdakwa berupa penjara selama 225 hari dikurangi masa tahanan.
Berita Lainnya:
- Bocah Laki-laki 11 Tahun Dicabuli Tetangganya
- Lima Orang Kena Luka Bacok
- Warga Masih Menyemut Dekat Hotel
- Hanura Sulsel Harap Harap Cemas Tunggu Rekomendasi Pilgub