Kamis, 2 Oktober 2025

Fraksi PDI P Usul Batas Penyetoran PBB Diperpanjang

Mengantisipasi revisi terbatas Perda No 3 Tahun 2011 tentang PBB belum selesai sampai tanggal 31 Agustus, tenggat waktu pembayaran PBB

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mengantisipasi revisi terbatas Perda No 3 Tahun 2011 tentang PBB belum selesai sampai tanggal 31 Agustus, tenggat waktu pembayaran PBB diusulkan mundur sampai tanggal 30 Oktober.

Usulan ini disampaikan Fraksi PDI P saat Rapat Paripurna membahas perubahan Perda kontroversial tersebut, Rabu (13/6/2012).

"Diharapkan batas waktu penyetoran PBB yang ditetapkan tanggal 31 Agustus dapat diperpanjang sampai 30 Oktober untuk menghindari pengenaan denda," kata perwakilan PDI P Daniel Pinem di hadapan forum.

Sebelumnya, Sekda Kota Medan Saiful Bahri membacakan Pendapat Kepala Daerah terhadap Nota Pengantar DPRD Kota Medan atas Perubahan Terbatas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011 yang intinya memahami dan menerima usulan revisi yang diajukan oleh DPRD.

Namun, Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Syahrul Harahap menyatakan usulan terkait pengunduran batas waktu penyetoran PBB melanggar ketentuan.

"Batas waktu 31 Agustus itu kan sudah diatur dalam undang-undang. Kalau mau diundur, ya diubah dululah undang-undangnya," katanya saat dijumpai Tribun Medan (Tribun Network) usai rapat.

Walaupun masih menunggu keputusan dari wali kota, Syahrul juga mengaku tidak setuju dengan usulan menurunkan tarif PBB sebesar 0,1 persen seperti yang diminta DPRD.

"Nanti mungkin ada skema yang lain. Kalau seperti itu (penurunan tarif 0,1 persen) nanti keuangan akan minus," ujarnya.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved