Pembantai Tiga Nyawa Divonis 18 Tahun Penjara
Petrus Lewek alias Gulo (28) terdakwa pembunuh berdarah dingin yang menyebabkan tewasnya dua bocah dan satu orang dewasa di depan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Petrus Lewek alias Gulo (28) terdakwa pembunuh berdarah dingin yang menyebabkan tewasnya dua bocah dan satu orang dewasa di depan Makassar Town Square (M Tos) September 2011 lalu, dijatuhi vonis pidana penjara selama 18 tahun.
Hukuman pidana penjara selama 18 tahun yang menjerat warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berdasarkan amar putusan Ketua Majelis Hakim Jamuka Sitorus dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (12/6/2012).
"Hukuman pidana penjara yang membelit sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yakni secara sengaja menghilangkan tiga nyawa sekaligus," tegas Jamuka disela-sela proses persidangan yang berlangsung, sore tadi.
Menurut majelis hakim, alasan penjatuhan hukuman berat terhadap terdakwa sama sekali tidak ada unsur yang meringankan. Apalagi peristiwa pembunuhan yang diperbuat pria yang setiap harinya bekerja sebagai sopir angkot dilakukan secara sengaja dengan unsur perencanaan.
Hal ini terungkap berdasarkan dalam berita acara pemeriksaan saat kasus ini ditangani pihak kepolisian. Sehingga menurut hakim, pasal yang dibuktikan untuk menjerat pembunuh berdarah dingin ini adalah pasal 340 juncto pasal 65 ayat 1 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Selain pasal berencana, Petrus juga dijerat dengan beberapa pasal lainnya yakni pasal 80 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat serta atau meninggal dunia dan pasal 354 ayat 1 KUHP dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Inilah pasal yang memberatkan hukuman terdakwa. Sementara yang memberatkan pelaku adalah perbuatan terdakwa meresahkan warga dan memicu terjadinya isu SARA,” terang majelis hakim di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa.
Selain menuntut terdakwa dengan hukuman paling berat dalam tindak kejahatan pembunuhan, seluruh barang bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi tiga nyawa sekaligus yang merupakan warga Makassar yakni Saldi (12), Junaedi (15), serta Syamsul (66). Sangkur yang diduga milik onum TNI asal Bulukumba bernama Djusman dan satu unit motor Honda Revo tetap dalam sitaan pihak pengadilan.
Berdasarkan data Tribun Timur (Tribun Network), diketahui, terdakwa tidak hanya menghabisi tiga nyawa sekaligus melainkan terdakwa juga sempat melukai tiga orang lainnya hingga kritis, namun nyawa korbannya masih bisa terselamatkan.
Sebelumnya, vonis hakim dengan tuntutan jaksa jauh berbeda. Dimana dalam amar tuntutan JPU Adnan Hamzah dan Arie Chandra, terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup lantaran perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan vonis ringan karena pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana serta adanya unsur kesengajaan.
"Kami juga meresa heran kok terdakwa hanya divonis penjara selama 18 tahun padahal seluruh unsur yang menjerat terdakwa semuanya dibuktikan oleh majelis hakim,” kata Adnan mengaku dirinya masih pikir-pikir untuk mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.
Mendengar vonis hakim yang membelenggu kliennya, pengacara terdakwa yakni masing-masing adalah Andi Ware dan Titi S Lamet menuturkan hal senada dengan JPU untuk kemudian memberikan pembelaan terkait pengajuan banding ke proses hukum selanjutnya yakni banding.
"Selaku pengacara terdakwa kami juga masih tetap pikir-pikir mengajukan banding menyangkut putusan tersebut," kata Andi Ware didampingi beberapa kuasa hukum terdakwa.
Petrus Bolu melakukan pembunuhan kepada tiga korban tersebut pada siang hari, 14 September 2011 lalu. Saat kejadian ada enam orang yang menjadi korban, namun ketiganya tidak sampai meninggal dunia. Tidak ada yang tahu pasti penyebab Petrus mengamuk dengan mambawa badik hingga melukai dan menewaskan orang lain.
Namun berdasarkan fakta persidagan, aksi brutal yang dilakukan terdakwa lantaran faktor sakit hati karena motor miliknya yang diparkir di area M’Tos dua pekan sebelum kejadian dirusak oleh orang yang tak dikenalnya. Pembunuhan ini pun dilakukan terhadap orang yang berbeda alias salah orang.
BACA JUGA: