Kendaraan Besar Dibatasi Masuk Kota Tanjung Redeb
Pemilik kendaraan besar beroda 4 keatas ataupun para penguaha yang mempunyai kendaraan opersional
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Pemilik kendaraan besar beroda 4 keatas ataupun para penguaha yang mempunyai kendaraan opersional seperti truck dan sejenisnya tampaknya harus mulai membiaskan diri mengatur jadwal kendaraan milik mereka beroperasi di jalan-jalan utama Kabupaten Berau.
Pasalnya dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Berau tengah berencana memberlakukan peraturan pembatasan jam opperasi kendaraan-kendraan besar tersebut untuk bisa berlalu lintas di jalann dalam kota
Kepala Dinas Perhubungan KabupatenBerau Fahmi Rizani Senin (11/5/2012) mengatakan bahwa pihakanya saat ini tengah melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian terutama satuan lalu lintasnya aga peraturan pambatasan jam operasi ini bisa segra mungkin dilaksankan di lapangan.
Latar belakang timbulnya pemikiran untuk menerapakan peraturan in karena pihaknya melihat realitas diapangan, dimana seiring bertumbuh pesatnya ekonomi di Kabupaten Berau, semakin banyak kendraan milik perusahan baik itu jasa ekspedisi maupun perkebunan yang masuk ke tengah-tengah kota pada jam-jam padat.
Pihaknya khawatir jika tidak diantisapasi sejak dini, semakin padatnya kendaran besar yang melintas akan mengggu kenyamanan para penguna jalan lainnya, terutama jika hal tersebut dikaji dari sisis keselamatan.
Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan perawatan jalan, karena meski diketahui kelas jalan yang ada di dalam kota Tanjung Redeb masuk dalam kategori 3, namun pada kenyataannya kelasnya sebenarnya jauh di bawah itu.
Sehingga jika kendaraan itu diperbolehkan melintas bersamaan dengan kendaraan lainnya pada jam-jam sibuk akan semakin mempercepat usia jalan karen adanya penumpukan kendaraan pada jam yang sama.
Baca juga: