Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Nek Liyah
Pemuda desa pedalaman itu ditangkap dengan tuduhan pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pembakaran Tgk Ilyas alias Nek Liyah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Setelah beberapa bulan lalu menjadi buronan, Tim Reserse Polres Aceh Utara dengan gemilang berhasil menangkap Jamaluddin (22) warga Desa Geureughek, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Senin (28/5/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemuda desa pedalaman itu ditangkap dengan tuduhan pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pembakaran Tgk Ilyas alias Nek Liyah (71) warga Desa Geureghek, Paya Bakong, 20 Februari 2011 lalu.
Nek Liyah (71) dikeroyok massa di halaman meunasah desa setempat. Nek Liyah dituduh memiliki ilmu hitam. Akibat dipukuli ramai-ramai hingga tewas, setelah itu jasad Nek Liyah dibakar oleh massa di halaman meunasah tersebut. Sutradara pembunuhan dan pembakaran itu diduga Jamaluddin dan beberapa temannya yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, karena tak terbukti.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki, Selasa (29/5/2012) mengatakan setelah ditangkap Jamaluddin langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Jamaluddin membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Nek Liyah. Dia mengaku saat kejadian, hanya menyaksikan saja peristiwa sadis tersebut.
Baca juga:
- PNBP Dari Dana Tilang di Medan Capai Rp 1,8 milyar lebih
- Peraih Nilai Tertinggi UN di Berau Tak Dapat Reward
- Erry Nuradi Dapat Terima Penghargaan MIPI
- Demokrat Buka Pendaftaran Cabup di Bone