Jumat, 3 Oktober 2025

PNBP Dari Dana Tilang di Medan Capai Rp 1,8 milyar lebih

telah disetor pihaknya ke Negara priode Januari hingga Mei 2012 mencapai Rp 1.839.105.700.

Editor: Budi Prasetyo

laporan Wartawan Tribun Medan irfan azmi silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mencatat, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya perkara tilang (pelanggaran lalu lintas) yang telah disetor pihaknya ke Negara priode Januari hingga Mei 2012 mencapai Rp 1.839.105.700. hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Medan Riki Tarigan di kantornya, Selasa (29/5/2012).

Jumlah tadi dihitung dari jumlah penyetoran denda yang mencapai Rp 1.811.874.700,- dan biaya perkara sebesar Rp 27.231.00,- (priode Januari-Mei 2012). Jumlah tersebut tergabung dari biaya perkara tilang yang dilakukan Putus Hadir (PH) dan Verstek (tidak hadir sidang) di Medan, yang tertuang dalam berkas rekapitulasi denda/biaya tilang yang telah disetor oleh bagian tilang Kejaksaan Negeri Medan.

Riki Tarigan, saat ditemui diruangannya mengatakan, jumlah tadi telah sesuai data dan tidak ada permainan data yang dilakukan oleh pihaknya. Didampingi staf bagian tilang Kajari Medan, Agustinus pihaknya mengaku total biaya tertinggi terjadi pada bulan Januari di mana biaya perkara tilang untuk Putus Hadir mencapai Rp 464.323.100,- dan biaya tilang untuk verstek mencapai Rp 379.379.500,-.

“Dana ini selanjutnya akan kami setor langsung ke salah satu bank pemerintah untuk masuk ke rekening kejaksaan agung sebagai kas pemasukan negara. Perhitungan rekapitulasi dana dan jumlah pengendara yang ditilang kerap kami lakukan dibawah dibawah tanggal 26 setiap bulannya,” ujar Agustinus mewakili Riki.(irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved