Tersangka Kasus Honorer Jadi Tahanan Kota
Menurut Kasat Reskrim, sejak tanggal 19 April hingga 18 Mei 2012 pihaknya telah memeriksa 68 tenaga honorer dan pelapor serta
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Enam tersangka kasus tenaga honorer siluman di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang sebelumnya ditahan di sel Mapolres setempat pada 12-16 Mei 2012 telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota.
Keenam tersangka itu adalah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Agara, Samanuddin, mantan Kepala Inspektorat Agara, Azhari, serta Mahyuddin, Ahmad Yani, Zakaria (staf BKPP Agara), dan Abdul Karim (honorer siluman di Setwan Agara).
“Masa tahanan kota untuk keenam tersangka tersebut sejak 16 hingga 31 Mei ini,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Firdaus, kepada Serambi, Jumat (18/5/2012).
Menurut Kasat Reskrim, sejak tanggal 19 April hingga 18 Mei 2012 pihaknya telah memeriksa 68 tenaga honorer dan pelapor serta pada 12 Mei 2012 ditetapkan enam tersangka tersebut. Menurut Kapolres, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Jaksa pada tanggal 16 Mei 2012.
Sementara itu, 10 tenaga honorer dan juga sebagai pelapor kasus itu, kemarin mendatangi Mapolres Agara. Mereka menanyakan alasan pengalihan status keenam tersangka serta perkembangan kasus itu. Mereka disambut Kasat Reskrim Iptu M Firdaus.
Menurut Kasat, pengalihan status terhadap tersangka dilakukan pihaknya karena hal itu adalah hak bagi tersangka dan polisi juga harus berlaku adil memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka perusakan gedung DPRK Kutacane oleh tenaga honorer, 19 April lalu.
"Kami akan tuntaskan kasus ini," ujar Kasat Reskrim. Setelah itu, tenaga honorer membubarkan diri dengan tertib.(as)
Baca juga:
- Syahrul Limpo Gelar Try Out Akbar di CCC
- Banyak Suami Istri Tidak Bisa Menyesuaikan Diri
- Dagadu Jogja Lagi Bikin Apa?