Jumat, 3 Oktober 2025

Leo Si Pengedar Ganja Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Leo Si Pengedar Ganja Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tribun Lampung
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Aden Kristiantonomo menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tersangka Leo Winandar, Jumat (18/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Aden Kristiantonomo mengatakan tersangka pengedar narkoba Leo Winandar yang berhasil diamankan oleh petugas di tempat kosnya di kota Bogor, Kamis (17/5) kemarin akan dijerat dengan UU nomor : 35 tahun 2009 tentang narkoba pasal 111 ayat (2), pasal 14 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dikatakannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kita sedang mengembangkan penyidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari sebuah sindikat," ujar AKP Aden, Jumat (18/5/2012).

Untuk pengembangan penyidikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dir IV Bareskrim Mabes Polri dan BNN.(ded)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved