Jumat, 3 Oktober 2025

Konyol Rakyat Tidak Diundang Pesta

esk Pemilu Kada Kota Kupang mengevaluasi pelaksanaan pemilu kada Kota Kupang putaran pertama pekan depan

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Pos Kupang, Ferry Ndoen

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Desk Pemilu Kada Kota Kupang mengevaluasi pelaksanaan pemilu kada Kota Kupang putaran pertama pekan depan. Evaluasi penting karena banyak rakyat Kota Kupang tidak diundang menghadiri pesta demokrasi itu.

"Ya, dalam waktu dekat Desk Pemilu  Kada Kota Kupang akan menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan pesta demokrasi pemilu kada Kota Kupang putaran I. Evaluasi sangat penting untuk membahas berbagai hal berkaitan dengan  pelaksanaan penyelenggaraan pemilu kada putara I oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang,"  jelas Ketua Desk Pemilu Kada Kota Kupang, Thom  Jansen Ga, saat dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (16/5/2012).

Thom Ga didampingi anggota Desk Pemilu Kada, Drs.Otniel Pello, MM (Kadis Kominfo Kota Kupang), mengatakan, evaluasi sangat penting untuk mengetahui sejauhmana proses  pelaksanaan terkait penyelenggaraan pemilu kada putaran I.

"Deks pemilu kada Kota Kupang akan menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan pemilu kada putaran I Kota Kupang. Pasalnya, masyarakat yang tidak mengikuti pemilu kada sangat fantastis jumlahnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan ada  laporan panwas yang arahnya sangat siginifikan. Karena itu perlu rapat evaluasi karena masyarakat kecewa dan menilai gagal pemilu kada," kata Thom Ga.

Thom bahkan memberi ilustrasi ringan bahwa pemilu kada Kota Kupang ibarat pesta/hajatan milik rakyat Kota Kupang. Namun rakyat pemilik pesta tidak diundang atau tidak mendapat undangan. Ini sebuah kekonyolan. "KPU harus bisa menjelaskan karena masyarakat Kota Kupang sudah berteriak jika pemilu kada Kota Kupang putaran I gagal dan sangat mengecewakan. Sebagai contoh, di RT 12 Kelurahan Oesapa jumlah warga pemilih cuma 68 orang tapi data dalam DPT jumlah pemilih ada ratusan orang pemilih. Ini menjadi pertanyaan besar," kata Thom.

Dia pun memberikan contoh sederhana bagaimana rakyat Kota Kupang yang punya uang sebagai tuan/pemilik pesta sudah  menyerahkan uang miliaran rupiah kepada panitia untuk melaksanakan/menyelenggarakan hajatan besar yang namanya pesta pemilu kada. Namun orang pemilik hajatan (pemilih uang) namun panitia pelaksana lupa memberi undangan kepada rakyat  pemilik pesta. Jumlahnya pun  sangat  fantastis," kata Thom

Thom mengaku anggota Desk Pemilu Kada Kota Kupang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, kodim dan instansi terkait seperti, Dinas Kominfo, Linmas,  Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan dan Satpol PP.

Kebakaran Jenggot
Anggota DPRD Kota Kupang, Imanuel Haning meminta  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang tidak kebakaran jenggot jika dikoreksi DPRD Kota Kupang. Pasalnya, uang yang dipakai untuk penyelenggarakan pemilu kada adalah uang rakyat kota ini.

"KPU jangan kebakaran jenggot karena apa yang dikemukakan Ketua DPRD Kota Kupang, Tellend Daud bahwa pelaksanaan pemilu kada di Kota Kupang gagal ada indikator yang sederhana yang dipakai namun acuannya jelas karena 60-an ribu pemilih tidak memilih. Bahkan ratusan ribu pemilih yang punya hak pilih di Kota Kupang tidak memilih. KPU harus lapang dada jika mereka gagal," kata Imanuel Haning, kepada Pos Kupang, Rabu (16/5/2012).

"Ini pesta rakyat selaku pemilik kedaulatan di kota ini. Namun hak rakyat tidak tersalur. Ini sebuah kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan  KPU. KPU salah menafsir pasal 17a dan pasal 18 dalam Peraturan KPU lalu memakai sebuah kesepakatan. Ini konyol. Bagaimana sebuah kesepakatan yang dibangun KPU tapi nilainya lebih tinggi dari peraturan yang menjadi buku suci/acuan/dasar KPU.

Mestinya KPU wajib  pakai tim advokasi untuk minta pencerahan dari aspek hukum terkait pasal 17a Peraturan KPU No 15 Tahun 2010 yang menyatakan masyarakat yang nama tidak ada dalam DPT namun namnya sudah ada lama DPS boleh mengikuti pemilu kada. Jadi sebenarnya warga yang masuk DPS punya hak pilih.

Dua pasal baik pasal 17a dan pasal 18 Peraturan KPU No.15/2010  membuka ruang bagi pemilih dalam DPS dan DPT untuk bisa sama-sama memilih dengan membawa KTP atau kartu keluarga. Ini pesta rakyat. Kalau pemilih sudah  memenuhi syarat maka perlu diakomodir asalkan bukan pemilih dari luar wilayah Kota Kupang," kata Imanuel Haning. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved