Kepri Kini Gugat Kabupaten di Jambi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata mendaftarkan gugatan pembentukan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi ke Mahkamah
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata mendaftarkan gugatan pembentukan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi.
Pemprov Kepri kali ini mendaftarkan uji materiil Undang-undang Nomor 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur. Aksi ini dilakukan, setelah sebelumnya Pemprov Jambi mendaftarkan hal serupa, terkait Undang-undang Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
Kuasa Hukum Pemprov Jambi untuk kasus sengketa Pulau Berhala Andi M Asrun, beberapa hari lalu, mengungkapkan aksi 'ikut-ikutan' yang dilakukan Kepri menunjukkan apa yang dilakukan adalah aksi main-main, dan menunjukkan ketidakseriusan.
"Mereka cuma main-main saja. Karena semua yang kita gugat uji materiil ditiru. Itu menunjukkan Pemprov Kepri panik pascagugatan kita ke MK," kata Andi M Asrun, belum lama ini.
Berita Regional Terbaru:
Setelah Dua Kali Disetubuhi, Janda Laporkan Lukman
Inilah 'Wine' Hasil Racikan Warga Negeri Laskar Pelangi