DKPP Bantah Raperda Pemakaman Balikpapan Lamban
Menurut Robi, pihaknya tidak punya niat untuk menunda pembahasan Raperda Pemakaman Balikpapan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Robi Ruswanto membantah jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman dikatakan lamban. Pernyataan ini disampaikannya menyusul kritik dari Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu.
"Raperda ini semua kan proses. Nah prosesnya itu tidak bisa langsung jadi. Semua kita susun dan bertahap kita sampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Bagian Hukum. Karena bukan Raperda makam saja, banyak juga Raperda lain," ujar Robi Ruswanto, Rabu (9/5/2012).
Menurut Robi, pihaknya tidak punya niat untuk menunda pembahasan Raperda Pemakaman Balikpapan. Namun, seiring banyaknya Raperda yang masuk ke Bagian Hukum membuat prosesnya pembahasan sedikit terhambat. "Untuk Raperda ini kita cari waktu yang tepat, nanti akan kita koordinasikan ke Bagian Hukum. Insya Allah dalam waktu dekat lah," urainya.
Di tengah proses tersebut, DKPP juga terus mengupayakan realisasi pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) terpadu yang berada di Km 15 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Saat ini, kata Robi, progressnya tengah memasuki tahap penyusunan site plan khusus pemakaman muslim. Hal ini juga telah disampaikan ke Komisi III DPRD Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat, Selasa (8/5/2012) kemarin.
Diketahui, dari total lahan seluas 48 Hektare (Ha), TPU terpadu hanya menyediakan 16 Ha untuk pemakaman muslim. Sedangkan sisanya untuk pemakaman non muslim. Namun pembebasan lahan makam non muslim menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan.
"Yang 32 hektar itu mereka bebaskan sendiri melalui Yayasan Budi Luhur, ada juga dari Gereja, dan Hindu Parisadha," terangnya.