Siswa TK Ditabrak Mobil
Guru Penabrak Siswa TK Segera Disidangkan
Setelah pekan lalu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, berkas Marini (22), tersangka penabrak 17 siswa Perguruan Bodhicita

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah pekan lalu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, berkas Marini (22), tersangka penabrak 17 siswa Perguruan Bodhicita dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/4/2012).
"Iya benar, berkas marini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Jaksanya adalah Lila Nasution dan Antonius Simamora," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Riki Septa Tarigan kepada Tribun Medan, Senin (16/4/2012).
Dalam berkas dakwaan yang disiapkan Kejari Medan, Marini didakwa melanggar pasal 310 Undang-undang Lalulintas. "Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa tersangka Marini dengan pasal 310 Undang-undang Lalulintas," tambah Riki.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur membenarkan berkas tersangka guru Marini sudah mereka terima dari Kejari Medan.
"Iya benar, berkas Marini sudah sampai di Pengadilan. Ketua Majelisnya adalah Wahidin, rencananya hari ini sidang perdananya, tapi sepertinya jaksa belum menghadirkan tersangkanya," jelas Guntur seraya menambahkan, sidang perdana akan dilaksanakan secepatnya.