Jumat, 3 Oktober 2025

Siswa TK Ditabrak Mobil

Guru Penabrak Siswa TK Segera Disidangkan

Setelah pekan lalu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, berkas Marini (22), tersangka penabrak 17 siswa Perguruan Bodhicita

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Guru Penabrak Siswa TK Segera Disidangkan
Tribun Medan, Feriansyah Nasution
Ini dia mobil Avanza (bukan Inova- red) yang menabrak 17 siswa Sekolah Buddhis Boddhicita Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Jumat (2/3/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah pekan lalu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, berkas Marini (22), tersangka penabrak 17 siswa Perguruan Bodhicita dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/4/2012).

"Iya benar, berkas marini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Jaksanya adalah Lila Nasution dan Antonius Simamora," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Riki Septa Tarigan kepada Tribun Medan, Senin (16/4/2012).

Dalam berkas dakwaan yang disiapkan Kejari Medan, Marini didakwa melanggar pasal 310 Undang-undang Lalulintas. "Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa tersangka Marini dengan pasal 310 Undang-undang Lalulintas," tambah Riki.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur membenarkan berkas tersangka guru Marini sudah mereka terima dari Kejari Medan.

"Iya benar, berkas Marini sudah sampai di Pengadilan. Ketua Majelisnya adalah Wahidin, rencananya hari ini sidang perdananya, tapi sepertinya jaksa belum menghadirkan tersangkanya," jelas Guntur seraya menambahkan, sidang perdana akan dilaksanakan secepatnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved