Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK
Abu Bakar Sidik Diminta Jelaskan Kronologis Revisi Perda
Di hadapan penyidik, Abu Bakar menceritakan kronologis revisi Perda. Awalnya, permohonan revisi Perda diajukan oleh Pemprov Riau

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Galih
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Abu Bakar Sidik, salah satu dari enam anggota dewan yang diperiksa KPK, mengaku hingga istirahat siang ini, dia baru ditanya sebatas kronologis perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010. Mengenakan setelan safari coklat, politisi Partai Golkar ini sempat makan siang bersama awak media di kantin Sekolah Polisi Negara (SPN), Rabu (11/4/2012).
Di hadapan penyidik, Abu Bakar menceritakan kronologis revisi Perda. Awalnya, permohonan revisi Perda diajukan oleh Pemprov Riau melalui Dispora.
Menanggapi pengajuan itu dewan lantas membentuk Pansus. Tujuannya, untuk mendengarkan apa yang menjadi argumentasi dari Pemprov Riau mengenai hal itu.
Menurutnya, revisi Perda dilakukan karena lokasi lapangan menembak tersebut pindah. Selain itu, juga ada peningkatan standar.
Semula, venue menembak hanya akan digunakan untuk perhelatan PON XVIII. Namun, pada perkembangannya, venue juga akan digunakan untuk even Islamic Solidarity Games.
"Karena perpindahan itulah, ada preview design," jelas dia.
Untuk menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan, dewan meminta bantuan BPKP untuk mengauditnya. "Kami (anggota dewan) kan tidak tahu berapa harga satuannya. Jadi dari BPKP-lah angka tersebut didapatkan," imbuhnya.
Terkait pemeriksaan ini, Abu Bakar mengaku menerima surat panggilan kemarin. Ia menambahkan, tidak ada persiapan khusus mengenai staminanya. Hari-hari kemarin, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK biasanya memakan waktu yang cukup panjang.
"Semoga tidak sampai larut malam. Kami semua kan hanya sebagai saksi. Lillahita'ala, semoga tidak ada kendala fisik dan stamina," pungkasnya.