Kasus Prita Mulyasari
Kejaksaan Tetap Berpedoman Putusan MA Soal Prita
Kejaksaan Agung menyatakan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah. Namun, Kejaksaan akan melaksanakan putusan MA bila berkekuatan hukum tetap.
"Ya kita, kita tetap berpedoman apa yang diputuskan hakim kalau hakim menyatakan bersalah. Kita hargai," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Darmono menyatakan kini sedang melihat upaya hukum dari jaksa dan Prita terhadap keputusan MA. "Upaya hukum kita berikan baik jaksa maupun terpidana," ujarnya.
Diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011).
Pengajuan PK didasari setelah Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.
Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.