Ramadhan 2011
Jam Kerja PNS di Jatim Dikorting 3 Jam Selama Ramadhan
PNS cukup bekerja mulai jam 08.00 hingga 13.30 WIB atau mendapat potongan alias kortingan tiga jam dibanding hari biasa
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat kortingan jam masuk dan pulang kerja menyusul datangnya bulan Ramadhan. Jam kerja PNS hanya jam 08.00 hingga 13.30 WIB atau mendapat potongan alias kortingan tiga jam dibanding hari biasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Ny Sri Witarsih, menjelaskan pengurangan jam masuk dan pulang itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim, Soekarwo. Dalam surat itu tertulis, PNS yang melaksanakan lima hari kerja (Senin-Kamis) masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Untuk hari Jumat, PNS harus melakukan kegiatan senam pukul 07.00 WIB tapi masuknya pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Sedang PNS yang melaksanakan enam hari kerja (Senin-Sabtu) masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB. Biasanya, PNS masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.15 WIB.
Surat edaran gubernur itu sudah ditembuskan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Meski sudah ada pengurangan jam masuk dan pulang, diharapkan seluruh SKPD tidak seenaknya.
“Untuk hari Jumat ada pengecualian, PNS harus tetap masuk pukul 07.00 WIB untuk melangsungkan senam pagi, tapi masuknya pukul 08.00 WIB,” tutur Ny Witarsih, Minggu (31/7/2011).
Selama Ramadhan, kantor layanan umum/publik tetap melayani seperti biasa. Seperti di Bagian Perizinan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). Namun dalam pemberian layanan kepada masyarakat tidak ada penambahan jam.