Ramadhan 2011
Satpol PP Sintang Toleransi Pedagang Petasan Musiman
Para PKL yang menjual kembang api dan petasan di Kabupaten Sintang diberikan toleransi untuk berjualan di fasilitas umum selama Ramadhan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Para PKL yang menjual kembang api dan petasan di Kabupaten Sintang diberikan toleransi untuk berjualan di fasilitas umum selama Ramadhan hingga H plus 5 Idul Fitri.
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Sintang, Antonius mengatakan, toleransi tersebut diberikan, lantaran mereka hanya pedagang musiman. "Kita larangpun PKL ini akan tetap berjualan, maka kita berikan toleransi kepada saja mereka, apalagi ini hanya pedagang musiman, beberapa hari lalu para PKL sudah mengadap kepada kita dan melakukan koordinasi," kata Antonius, Senin (18/7/2011).
Dia mengatakan, kendati diperbolehkan, para PKL ini tetap diminta untuk menjaga ketertiban lingkungan, dan melakukan koordinasi dengan pemilik ruko yang ada di belakanganya, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita hanya sebatas memberikan toleransi saja, kalau mereka tidak mau melakukan koordinasi kemudian hari terjadi masalah kita tidak mau disalahkan. Kita sifatnya hanya melakukan pembinaan saja," katanya.
Selain melakukan pemantauan terhadap pedagang petasan, Satpol PP juga akan menyesuaikan kegiatan dengan dinas-dinas terkait yang ada di Kabupaten Sintang. "Kita akan melakukan pemantauan harga sembako, PKL, arus lalulintas, jadi kita sifatnya melakukan koordinasi," katanya.
Berkenaan dengan penertiban Kafe, Antonius mengatakan, pihaknya belum memiliki rencana. Pasalnya persoalan Satpol PP dengan pegantre BBM hingga kini belum selesai. (*)