Istri Perwira Polisi Dibunuh
Ros Ikut Tikam Istri Polisi yang Diperkosa Pacarnya (2)
Juhrin Pasaribu, mengungkapkan kronologi peristiwa itu pembunuhan Putri Mega Umboh, istri perwira polisi.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Juhrin Pasaribu, Penasihat Hukum tujuh tersangka pembunuh, Putri Mega Umboh, istri perwira polisi, Kompol Mindo Tampubolon, mengungkapkan kronologi peristiwa itu. Kronologi ini didapatnya selama mendampingi para tersangka dalam proses pemeriksaan.
Dalam tulisan pertama dibeberkan bagaimana tiga tersangka yang tak lain adalah sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 Batam, Nurdin, Andreas dan Widodo memukul dan memerkosa korban di lantai satu.
"Dilantai 2 sudah menunggu Ujang (Pacar pembantu korban, Ros). Ujang kemudian meminta korban untuk membuka brankas yang ada dilantai 2 tersebut. Ikatan tangan korban dilepas, namun salah satu dari mereka sudah melintangkan pisau di leher Putri. Putri diminta untuk untuk mencari kunci brankas, waktu pertama buka brankas korban sempat salah kunci. Namun kemudian brankas berhasil dibuka pada kesempatan kedua. Itu merupakan pengakuan Ujang yang saya ketahui," sebut Juhrin.
Setelah brankas dibuka, Tersangka mengambil uang yang ada di dalamnya, belum diketahui seberapa banyak jumlah uang tersebut. Namun kemudian tersangka juga menyita isi dompet Putri yang berisi 3 kartu ATM yakni BRI, BCA dan Mandiri. "Kode PIN Ketiga kartu ATM ini diminta," sebut Juhrin lagi.
Dari pengakuan versi Ujang ini menurut Juhrin, setelah membongkar brangkas dan menyita isi tas berwarna hitam milik korban, barulah aksi kekerasan selanjutnya dilakukan, yakni pembunuhan. Korban kembali diikat dan disumpal mulutnya. Ujang juga sempat melakukan hal tak senonoh dalam keadaan korban seperti tersebut. Setelah puas, eksekusi dilakukan Ujang dengan menikam tubuh bagian depan dengan pisau sebanyak tiga kali.
"Kemudian Ros datang, Ujang juga memberi pisau ke Ros dan menawarkan melakukan penikaman, Ros pun melakukannya, namun belum bisa dipastikan berapa kali Ros melakukan penikaman," tukas Juhrin lagi.