Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Adik Sultan Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Yogyakarta

Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, GBPH Prabukusumo tidak mempermasalahkan perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Adik Sultan Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Yogyakarta
Tribun Jogja
Adik kandung Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusomo.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Sidit Widya

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA  - Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo alias Gusti Prabu, tidak mempermasalahkan perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, ia menolak keras jika hasil pembahasan RUUK DIY adalah tidak penetapan alias pemilihan.

"Perpanjangan masa jabatan memang harus dilakukan. Pun demikian dengan sosialisasi hasil pembahasan RUUK DIY. Satu hal yang kami tolak adalah jika hasil pembahasan RUUK DIY adalah tidak penetapan," kata Gusti Prabu, panggilan GBPH Prabukusumo, kepada Tribun, Jumat (6/5/2011) sore.

Pimpinan Delegasi DPRD Provinsi DIY, Janu Ismadi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menetapkan perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY hingga 27 Oktober 2013.

Hal tersebut terungkap saat 14 Delegasi DPRD Provinsi DIY bertemu Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansah Djohan, dan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dody Riyadmadji, Kamis (5/5/2011) kemarin, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta.

"Ini adalah perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk yang kedua kalinya. Perpanjangan pertama pada 9 Oktober 2008 hingga 9 Oktober 2011," kata Pimpinan Delegasi DPRD Provinsi DIY, Janu Ismadi, di Kantor DPRD Provinsi DIY.

Janu melanjutkan, kebijakan masa perpanjangan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2008. Dan setiap masa jabatan keduanya akan berakhir, DPRD berkewajiban menanyakan ke Pemerintah Pusat.

Pada pertemuan tersebut, pihak Kemendagri juga memastikan bahwa Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY akan tuntas menjadi UUK pada Juni atau Juli 2011.

"Pihak Kemendagri yakin, RUUK akan ditetapkan pada Juni atau Juli 2011. Bola ada di tangan Komisi II DPR RI. Diyakini, pada pembahasan RUUK tersebut, tidak akan terjadi deadlock," ujar Janu.

Anggota Komisi D dari Fraksi Demokrat, Putut Wiryawan, menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, gubernur dan wakil gubernur tidak akan melaporkan LKPJ Akhir Masa Jabatan 2011.

"LKPJ Akhir Masa Jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2011 akan diberikan pada akhir perpanjangan masa jabatan kedua, yakni pada 27 Oktober 2013," tutur Putut.

Putut berujar, Peraturan Peralihan menetapkan, gubernur dan wakil gubernur DIY diberi kesempatan untuk bersosialisasi mengenai pergantian jabatan.

"Jadi, entah keputusan pembahasan RUUK DIY nanti pemilihan atau penetapan, gubernur dan wakil gubernur tetap harus melakukan sosialisasi pergantian jabatan. Sebab, hal tersebut menyangkut Peraturan Peralihan," terangnya.

Menurut Putut, UUK tentang Keistimewaan DIY, apapun hasilnya, resmi berlaku pada 2013, atau pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved