Kamis, 2 Oktober 2025

Bom Bunuh Diri Cirebon

Status Hukum Adik Syarif Ditentukan dalam 7 Hari

Dalam rangka pengembangan penyidikan, kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap adik kandung pelaku bom bunuh diri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Status Hukum Adik Syarif Ditentukan dalam 7 Hari
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Tim INAFIS membawa beberapa kantung barang bukti dari rumah mertua Basuki, H. Mainah. Selasa (19/4/2011)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka pengembangan penyidikan, kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap adik kandung pelaku bom bunuh diri Mapolresta Cirebon Muchamad Yusuf, Muchamad Basuki.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Mathius Salempang sempat mengakui jika Basuki ada di tangan Densus Antiteror 88 Polri sejak Sabtu (16/4/2011), guna diambil keterangannya terkait kasus kakaknya.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, kepolisian mempunyai waktu 7 hari untuk memeriksa Basuki dan menetapkan status hukumnya.

"Yang bersangkuta masih diperiksa/diinterogasi, sesuai ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik punya waktu 7x24 jam untuk menetapkan statusnya," kata Yoga melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2011).

Yoga mengatakan, selain memeriksa Basuki, kepolisian juga telah memeriksa lebih dari 30 saksi guna mengungkap kasus penyerangan ke markas polisi ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi meyatakan, sejauh ini Basuki belum berstatus tersangka atau masih saksi. "Belum tersangka," ujar Ito.

Ito menjelaskan, bahwa Bareskrim akan mendukung secara teknis kerja Densus 88 yang bekerja di lapangan.

"Ini masalahnya ditangani khusus Densus 88. Kita dari Barekrim hanya memberikan dukungan teknis, ada dari INAFIS, ada dari Labfor, Dokkes, dan juga monitoring center-nya.  Jadi, apa yang dilakuka Densus 88 itu, kita back-up penuh. Jadi, kami berikan kesempatan kepada Densus 88 untuk mengungkap kasus ini," ujanya.

Dalam catatan kepolisian, Basuki juga terlibat dalam aksi perusakan sejumlah Alfamart pada 2009. Dan polisi menemukan empat bahan perakit bom di rumah mertua Basuki pada penggeledahan Senin (18/4/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved