Camat: Penimbunan di Depan Rotterdam Kebijakan Wali Kota
Camat Ujungpandang, Zulkifli Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin kepada pengembang

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Zulkifli Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin kepada pengembang yang melakukan penimbunan di depan Benteng Rotterdam di kawasan Pantai Losari.
"Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada anggota DPRD bahwa sampai saat ini, kecamatan tidak pernah memberikan izin penimbunan," kata Zulkifli di depan Anggota DPRD Makassar di DPRD, Rabu (6/4/2011).
Zulkifli menyatakan penimbunan itu mengantongi surat keputusan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. "Penimbunan didasari surat keputusan wali kota. Sebagai bawahan, saya berkewajiban mematuhi atasan saya," lanjutnya.
Zulkifli mempersilakan wakil rakyat untuk menanyakan langsung mekanisme pemberian izin kepada wali kota. "Mungkin bisa dipertanyakan di tingkat atas," ujarnya.
Penimbunan pantai di depan Fort Rotterdam menuai kontroversi dan ditentang banyak pihak. Pemprov Sulsel termasuk pihak yang mempersoalkan penimbunan ini. Pasalnya, penimbunan dilakukan di pantai.
Selain Camat Ujungpandang, lurah sekecamatan Ujungpandag, Rappocini, dan Makassar hadir pada pertemuan di DPRD ini.
Pertemuan dalam rangka reses masa sidang pertama DPRD Makassar.