Polemik Ahmadiyah
Depag Garut Sosialisasikan Pergub Tentang Ahmadiyah
Kantor Departemen Agama Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan dialog Pergub Nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kantor Departemen Agama Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan dialog Pergub Nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, di Graha Intan Balarea, Jalan Patriot 13 Garut, Rabu (30/3/2011).
Kegiatan sosialisasi dan dialog ini diikuti Bupati Garut, unsur muspida, para camat se-Kabupaten Garut, para tokoh agama, pondok pesantren, ormas Islam, instansi dan lembaga pemerintah dan swasta serta ratusan tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, M Firdaos mengatakan kegiatan dialog dan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Pergub Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat.
Untuk mengimplementasikan Pergub tersebut, kata Firdaos diperlukan sosialisasi dan dialog agar tercipta suasana kondusif diantara komponen masyarakat.
"Dialog memang bukan segala-galanya, tapi sedikit banyak dapat meningkatkan rasa saling memahami. Dengan dialog dan sosialisasi Pergub ini diharapkan tercipta kondusifitas di Kabupaten Garut," kata Firdaos dalam sambutannya saat membuka acara dialog di Graha Intan Balarea, Garut, Rabu (30/3/2011). (*)