Korupsi Damkar
Hari Sabarno Ditahan karena Penyalahgunaan Wewenang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penahanan Hari Sabarno, Jumat (25/3/2011), terkait kasus dugaan

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penahanan Hari Sabarno, Jumat (25/3/2011), terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan bea masuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah wilayah di Tanah Air, periode 2002-2005, sudah cukup bukti.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan adanya upaya dari Hari Sabarno ikut menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 76 miliar," kata Busyro Muqqodas, Sabtu (26/3/2011), di Kantor Walikota Yogyakarta.
Dengan penahanan Hari Sabarno, kasus korupsi pemadam kebakaran yang telah menjerat banyak kepala daerah masih menyisakan dua hal. Pertama, mengusut proses pengadaan kasus damkar di seluruh wilayah Indonesia, baik di pusat dan daerah.
"Kedua, kalau di pusat dan daerah belum ada perkembangan, kami akan mencari data-data terbaru di persidangan nanti," jelas Busyro.
Sebelumnya, KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pada 2002, Hari Sabarno juga diduga menerbitkan radiogram kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram itulah yang dianggap KPK sebagai biang dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.