Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Hari Sabarno Ditahan karena Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penahanan Hari Sabarno, Jumat (25/3/2011), terkait kasus dugaan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hari Sabarno Ditahan karena Penyalahgunaan Wewenang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Mendagri, Hari Sabarno, memasuki mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2011). Hari ditahan karena diduga terkait korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah pada tahun 2002-2005. Kasus ini juga telah menyeret sejumlah kepala daerah dan sudah dipidana.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sigit Widya/Rina Eviana

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penahanan Hari Sabarno, Jumat (25/3/2011), terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan bea masuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah wilayah di Tanah Air, periode 2002-2005, sudah cukup bukti. 

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan adanya upaya dari Hari Sabarno ikut menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 76 miliar," kata Busyro Muqqodas, Sabtu (26/3/2011), di Kantor Walikota Yogyakarta.

Dengan penahanan Hari Sabarno, kasus korupsi pemadam kebakaran yang telah menjerat banyak kepala daerah masih menyisakan dua hal. Pertama, mengusut proses pengadaan kasus damkar di seluruh wilayah Indonesia, baik di pusat dan daerah.

"Kedua, kalau di pusat dan daerah belum ada perkembangan, kami akan mencari data-data terbaru di persidangan nanti," jelas Busyro. 

Sebelumnya, KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. 

Pada 2002, Hari Sabarno juga diduga  menerbitkan radiogram kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.

Radiogram itulah yang dianggap KPK sebagai biang dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved