RUU Keistimewaan Yogyakarta
Mendagri: Gubernur Yogya Tak Dipilih Langsung ya Tak Apa-apa
Usulan pemilihan langsung Gubernur Yogya belakangan melunak, apabila tidak disetujui rakyat Yogya, pemerintah tidak akan memaksakan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menginginkan adanya pemilihan atas jabatan Gubernur Yogyakarta masuk ke Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Namun, belakangan melunak, apabila hal tersebut tidak disetujui pemerintah tidak akan memaksakan.
"Kalau usulan pemerintah tidak disetujui ya nggak apa-apa," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan DPD di gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Senin(17/1/2011).
Menurut Gamawan, pemerintah pada dasarnya sangat mencintai Sultan Hamengku Buwono X. Karena itu, harus dipikirkan bagaimana nasibnya nanti saat Sultan memasuki hari tuanya, tetapi masih menjabat Gubernur di Yogyakarta.
Gamawan juga menilai bahwa Sultan Hamengku Buwono X adalah figur terbaik buat rakyat Yogyakarta. "Sultan masih yang terbaik, tapi kita kan harus pikirkan bagaimana nanti ke depannya, kalau dia sudah berumur 90 tahun, sementara Sultan XI masih berumur 20 tahun, apa tidak sayang kita sama Sultan? kita juga harus pikirkan nasib anaknya," jelas Mendagri.
Lebih jauh Gamawan menjelaskan pemerintah sama sekali tak punya kepentingan atas nasib Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta.
"Kita sama sekali nggak punya kepentingan atas Sultan," tandasnya.