Senin, 29 September 2025

Makan Uang Rakyat, Kades Dibui

Setelah melalui pemeriksaan intensif, Kejaksaan Negeri Jombang menjebloskan Naaf, 47, Kepala Desa (Kades) Kedungjati, Kecamatan Kabuh, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang, sebagai tahanan titipan, Senin (3/5/2010).

Editor: Anton
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Setelah melalui pemeriksaan intensif, Kejaksaan Negeri Jombang menjebloskan Naaf, 47, Kepala Desa (Kades) Kedungjati, Kecamatan Kabuh, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang, sebagai tahanan titipan, Senin (3/5/2010).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, M Sunarto, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah terkumpul cukup alat bukti bahwa tersangka melakukan korupsi.

“Ia menggelapkan uang masyarakat sekitar Rp 90 juta. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 26 juta masih tersimpan di rekening, yang kemudian kami sita. Sedangkan sisanya, sudah dihabiskan. Salah satunya digunakan untuk membangun pagar balai desa Kedungjati,” kata Sunarto.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka, menurut Sunarto, bermula pada 2008. Saat itu Desa Kedungjati mendapatkan program ajudikasi, yakni program sertifikasi massal tanpa dipungut biaya.

Namun, dalam praktiknya, pemohon sertifikat masih dipungut biaya oleh Naaf. Dengan alasan untuk pembelian patok dan meterai, para pemohon ditarik biaya yang bervariasi antara Rp 200.000 – Rp 400.000.

Pungutan dengan dalih kesepakatan bersama tersebut dikenakan kepada 67 orang pemohon sertifikat. Kasus ini mencuat ketika warga yang tahu bahwa program ajudikasi tidak dipungut biaya, kemudian melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib.

“Karena tindakan tersebut menyalahi aturan, maka Kades Kadungjati akhirnya kami periksa. Hari ini dia kami tahan,” tegas Sunarto. Atas perbuatannya, Kades yang mulai menjabat pada 2007 ini, saat digelandang menuju mobil tahanan, tampak shock, meskipun mencoba tersenyum. (surya)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan